Sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat di tingkat desa - WisataHits
Yogyakarta

Sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat di tingkat desa

GUNUNG KIDUL—DPRD Gunungkidul berkomitmen mendukung pemerintah kabupaten dalam upaya sosialisasi peraturan daerah (Perda). Untuk memaksimalkan sosialisasi, dilakukan kegiatan yang menyasar seluruh dusun yang ada di Bumi Handayani.

Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, sejak tahun 2020 sebanyak 45 anggota DPRD telah melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang dibentuk bersama pemerintah kabupaten. Langkah ini merupakan salah satu sarana untuk memperkenalkan produk hukum atau peraturan yang berlaku di Gunungkidul.

“Ternyata banyak peraturan daerah yang dibuat, tetapi tidak disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Makanya kami membantu menjalin kontak dengan organisasi perangkat daerah [OPD] terkait,” katanya, Selasa (23 Agustus 2022).

Endah berpendapat bahwa kontak pribadi dengan masyarakat masih merupakan cara yang paling efektif. Perkembangan teknologi dan informasi menawarkan banyak kemudahan, namun pada kenyataannya upaya sosialisasi peraturan daerah belum optimal.

“Ketika Anda melihat orang secara langsung, orang bisa mengerti. Yang tidak kalah pentingnya adalah kemampuan berinteraksi secara langsung, sehingga bisa langsung bertanya tentang materi yang belum dipahami,” ujarnya.

Menurutnya, format sosialisasi sudah beberapa kali berubah. Jadi situs ini awalnya hanya di level Kapanewon. Namun karena tidak efektif dan pesertanya hanya dari perwakilan desa, dipindahkan ke lokasi di dusun.

“Sekarang basisnya adalah dusun. Memang implementasinya belum menyasar seluruh dusun di Gunungkidul, namun kami akan berusaha memastikan semuanya terlaksana secara merata,” ujarnya.

Endah menilai, basis tingkat desa memiliki banyak kelebihan karena langsung ke masyarakat, sehingga pesertanya lebih beragam daripada di tingkat Kapanewon atau Kallurahan. Perda yang disosialisasikan juga disesuaikan dengan keadaan daerah, sehingga ada relevansi program.

“Ya untuk kawasan pariwisata, perda yang disosialisasikan itu terkait pariwisata. Contoh lain, dusun Ponjong banyak disosialisasikan dalam hal peraturan penanaman modal daerah karena banyak perusahaan pertambangan,” katanya.

Perubahan sosialisasi peraturan daerah tidak hanya terkait dengan tempat pelaksanaannya, tetapi juga berubah dari sisi sumbernya. Pada tahap awal pelaksanaan, lanjut Endah, terkadang ada tiga sumber dari DPRD Gunungkidul dalam sebuah peraturan daerah, tetapi sekarang hanya ada satu anggota dewan di satu lokasi. Selain itu, persoalan Perda yang dibawa tidak lagi terikat dengan penugasan di DPRD.

“Sekarang Perda itu bebas dan bisa memilih sesuai keinginan masing-masing anggota,” ujarnya.

Anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S. mendukung penuh kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan DPRD Gunungkidul. Menurutnya, banyak peraturan daerah yang sudah terbentuk belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Aturan yang sudah ditetapkan harus disosialisasikan agar masyarakat memahaminya dan implementasinya bisa maksimal. Jika tidak, maka itu hanya menjadi norma di atas kertas,” katanya. (ADV)

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button