DPRD Jabar gencar sosialisasi peraturan desa wisata di berbagai desa - WisataHits
Jawa Barat

DPRD Jabar gencar sosialisasi peraturan desa wisata di berbagai desa

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Dengan adanya Perda Desa Wisata sebagai payung hukum, diharapkan pariwisata semakin bermunculan di desa-desa di Jawa Barat.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Tina Wiryawati, SH menjelaskan setiap desa di Jabar memiliki potensi yang berbeda-beda termasuk potensi desa wisata. Jika dikelola dengan baik, desa wisata ini pada akhirnya akan membawa kemakmuran bagi masyarakat desa.

“Alhamdulillah Perda Desa Wisata ini sedang dalam tahap sosialisasi. Akhir Agustus lalu saya sosialisasikan Perda Desa Wisata di kawasan Pangandaran tepatnya di Desa Mangunjaya,” kata anggota Dewan Fraksi Gerindra di Bandung, Selasa (6/9).

Ia mengatakan, sosialisasi tetap dilakukan, meski masyarakat di desa tersebut belum memiliki pandangan atau rencana untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, setidaknya warga desa dapat dibujuk untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.

“Mereka belum tahu karena potensi lokalnya belum tergali. Namun, dalam kegiatan sosialisasi saat itu, setidaknya ada beberapa kepentingan atau pertanyaan untuk mendirikan desa wisata,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Banjar ini.

Sebelumnya, Pemprov Jabar dan DPRD Jabar resmi memiliki peraturan daerah tentang desa wisata.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan DPRD Jabar pada Jumat 25 Maret 2022.

Dengan adanya peraturan daerah, pengembangan daya tarik wisata di desa difasilitasi dari aspek aksesibilitas dan pengembangan amenitas.

Serta sarana dan prasarana penunjang desa liburan berupa bantuan dana dan hibah.

Pemerintah setempat sebelumnya tidak memiliki kebijakan tentang bagaimana memperkuat desa wisata ini.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Perdes Desa Wisata ini dapat membantu desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata menjadi desa wisata, sehingga berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun butir-butir dalam Ordonansi Desa Wisata antara lain pemetaan dan pengembangan potensi desa liburan, penguatan desa liburan, dukungan penyediaan infrastruktur desa liburan dan sistem informasi desa liburan.

Kemudian kerjasama dan sinergi, penganugerahan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pendampingan pemerintah kabupaten/kota, monitoring dan pembiayaan.

Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.

Source: jabar.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button