3 ahli waris menggugat pemilik SPBU di Pedan, Klaten, Jawa Tengah - WisataHits
Jawa Tengah

3 ahli waris menggugat pemilik SPBU di Pedan, Klaten, Jawa Tengah

3 ahli waris menggugat pemilik SPBU di Pedan, Klaten, Jawa Tengah

Klaten, Jatengnews.id – Tiga ahli waris menempati tanah tanpa izin dan menggugat pemilik SPBU di Pedan Klaten, Jawa Tengah.

Untuk mengetahui alasan pemilik SPBU di Pedan Klaten Jawa Tengah menempati lahan yang belum berizin, Anda bisa membaca berita di bawah ini.

3 ahli waris mempertanyakan tanah yang ditempati SPBU 44.574,08 di Jalan Pedan-Karangdowo, Dukuh Kampung Baru, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Pasalnya, pemilik properti merasa tidak pernah dimintai izin penggunaan lahan oleh pemilik SPBU. Padahal, SPBU sudah ada sejak tahun 1997.

Baca juga: Wisata Murah di Klaten Dimana? Ini adalah 3 wisata murah di Klaten

Kuasa hukum pemilik tanah dari firma hukum GAJ Semarang, Agus Wijayanto, menduga adanya perbuatan melawan hukum penggunaan tiga bidang tanah dengan Surat Bukti Hak Milik (SHM) oleh pemilik SPBU tanpa persetujuan ahli waris.

“Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum ahli waris, kami berencana mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap pemilik atau pengelola SPBU tersebut,” kata AW memberi hormat kepada Agus Wijayanto, dalam siaran persnya, Jumat (27/2023).

AW menyebut hanya sebagian lahan bekas SPBU yang dimanfaatkan. 3 kavling untuk ahli waris digunakan untuk pintu masuk dan keluar serta taman di depan SPBU.

Ketiga bidang tanah tersebut sah atas nama ahli waris dengan adanya sertifikat tanah yaitu SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460. Ketiganya atas nama Sudiro Niti Suharjo beralamat Dukuh Durenan Desa Kalangan Kecamatan Pedan .

“Sertifikat dari ahli waris resmi dikeluarkan oleh BPN dan tidak boleh ada sertifikat duplikat,” kata AW.

AW menyebut pihaknya sudah dua kali mengeluarkan somasi kepada pemilik atau pengelola SPBU. Somasi pertama dikirim pada 22 Mei 2022, dan yang kedua pada 8 Juli 2022. Namun, tidak ada tanggapan.

“Isi somasi itu adalah permintaan informasi terkait penggunaan tiga properti tanpa persetujuan pemilik,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya mengajukan permohonan penilaian ulang dan arbitrase ke BPN Klaten. Arbitrase pertama berlangsung November 2022 lalu dan arbitrase kedua kemarin (26/01/2023) di kantor BPN di Klaten.

“Namun, setelah tiga jam menunggu ahli waris, tidak ada satu pun SPBU yang ikut mediasi. BPN Klaten berjanji akan melakukan mediasi ketiga atau tindak lanjut pada bulan Februari,” imbuhnya.

Sambil menunggu selesainya mediasi ketiga untuk mengamankan tiga ladang milik ahli waris, menurut AW, pihaknya akan memasang pembatas untuk menandai batas mana yang menjadi milik SPBU dan ladang milik ahli waris.

Halaman selanjutnya…

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button