Sejarah Hari Ini: Ketulusan Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII bergabung dengan NKRI - WisataHits
Yogyakarta

Sejarah Hari Ini: Ketulusan Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII bergabung dengan NKRI

TEMPO.CO, jakarta – Pada tanggal 5 September 1945 atau 77 tahun yang lalu, Sri Sultan Hamengkubowono IX dan Kanjeng Gustri Pangeran Adipati Aryo Paku Allam VIII menyatakan bahwa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

dilaporkan dpad.jogjaprov.go.id, keputusan ini diambil atas dasar dekrit kerajaan yang disebut “Amandat 5 September 1945”. Dalam upaya menghormati keputusan Kerajaan Yogyakarta untuk bergabung dengan Republik Indonesia, pemerintah pusat mengeluarkan piagam yang disebut “Piagam 19 Agustus 1945” lusa. Saat itu, Yogyakarta merupakan kerajaan pertama yang mendeklarasikan aksesi ke dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Asal Usul Daerah Istimewa Yogyakarta

mulai jogjakota.go.idSetelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dan Sri Paduka Paku Alam VIII dari Presiden Republik Indonesia Surat Keterangan Pengangkatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. amanat yang menyatakan bahwa Kesultanan dan daerah Pakualaman adalah daerah istimewa yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 18 UUD 1945.

Pada tanggal 30 Oktober 1945, Sri Sultan Hamengkubowono IX. amanat kedua yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dan Komite Nasional Sri Paduka Paku Alam VIII.

Sebelum bergabung menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman merupakan daerah vasal atau kooti (daerah khusus) dalam pemerintahan kolonial. Ini memberikan “pengikut kerajaan” otonomi khusus untuk memimpin dan memobilisasi kerajaannya. Selain itu, wilayah kerajaan vasal memiliki akibat hukum dan kebijakan hukum tersendiri.

Ketika Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka, posisi wilayah vasal dibahas dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Terakhir, Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dan Sri Paduka Paku Alam VIII, karena semangat kemerdekaan yang meledak-ledak, mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa wilayah Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

NAOMY A. NUGRAHANI

Baca: Apa Peran Sultan Hamengkubuwono IX. selama serangan umum 1 Maret 1949?

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini.

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button