Satpol PP Perintahkan Dealer di RS Keteling Semarang, Penggusuran 15 PKL - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Satpol PP Perintahkan Dealer di RS Keteling Semarang, Penggusuran 15 PKL – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Pedagang Kaki Lima Rumah Sakit Ketileng Semarang membereskan barangnya saat digerebek Satpol PP, Rabu (16/11/2022). (Solopos.com – Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang melancarkan penindakan terhadap para pengedar gelap di sekitar RS KRMT Wongsonegoro atau yang dikenal dengan RS Ketileng, pada Rabu (16/11/2022). Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di depan Rumah Sakit Ketileng Semarang digeledah dan digusur.

Menurut Solopos.com, ada sekitar 15 kios milik PKL yang harus tutup lebih awal akibat penggerebekan Satpol PP Kota Semarang. Beberapa bagian lumbung, seperti dinding kayu dan terpal, bahkan diangkut dengan truk oleh petugas.

Iklan Daihatsu Rocky Mobil Harga Rp 200 Jutaan Hanya Rp 99.000

“Sulit sekali mencari rejeki. Ada yang jual dan diusir,” kata pemilik warung nasi bungkus berinisial FF.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Semarang Sudibyo mengatakan, PKL yang ditertibkan adalah PKL ilegal. Penertiban PKL liar di depan RS Ketileng Semarang untuk kesekian kalinya dilakukan petugas Satpol PP.

“Sebelum Covid-19 tertib, saat pandemi justru menjamur lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Positif Tulis Negatif, RS Wongsonegoro Semarang Akui Calon Penumpang Salah Masuk Hasil Swab Covid-19 di Bandara YIA

Penegakan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang melarang pedagang kaki lima berjualan melalui saluran air ini merupakan yang ketiga kalinya sejak pandemi Covid-19, menurut Sudibyo.

“Masyarakat merasa terganggu dan mengadu ke kami. Selain pengaduan, razia ini juga dilakukan karena tidak boleh dibangun bangunan di atas saluran air,” lanjut Sudibyo.

FF dan rekan-rekannya juga harus menyerahkan sebagian barang untuk diangkut oleh Satpol PP. Penyitaan dilakukan Satpol PP hingga para pedagang mengeluarkan surat pernyataan untuk tidak berjualan atau membuka lapak di lokasi yang dilarang.

Baca Juga: Gaji Satpol PP Rp 50 Juta, Kepala Satpol PP Kota Semarang: Itu Penipuan

“Barang sitaan akan kami kembalikan. Sementara yang tidak kita gunakan masuk ke TPA [tempat pembuangan akhir]”kata Sudibyo.

“Kami minta stakeholder daerah juga gigih agar daerahnya nyaman dan bersih,” pungkasnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button