Satpol PP hancurkan pendudukan ilegalnya, Bambang tidak tahu harus tinggal di mana - WisataHits
Jawa Tengah

Satpol PP hancurkan pendudukan ilegalnya, Bambang tidak tahu harus tinggal di mana

Semarang, Jawa Tengah – Satpol PP Kota Semarang meninjau perumahan liar di bawah Jembatan Banjir Kanal Barat (BKB), Kota Semarang. Sebanyak 12 tempat tinggal ilegal dirobohkan petugas Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat sekitar tentang maraknya perumahan liar yang merusak lansekap BKB, salah satu destinasi wisata di Kota Semarang.

Fajar mengatakan, tidak jauh dari pemukiman ilegal tersebut, setiap minggu diadakan pasar terapung yang menjadi salah satu daya tarik wisata.

“Kami menerima iklan dan kemudian kami mengirim anggota untuk meninjau. Ternyata ada 12 ruko ilegal dan hari ini kita lakukan pembongkaran,” kata Fajar usai pembongkaran di BKB, Selasa (23/822).

Saat diperiksa, Fajar mengaku tak mau lagi berkompromi dengan warga perambah. Pasalnya, mereka sudah mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang. Namun, peringatan itu tidak ditanggapi serius oleh para penghuni liar.

“Kami tidak membuat kompromi. Anda telah diperingatkan oleh DPU dan layanan sosial, jadi mari kita bertindak sekarang. akan meninggalkan kesan kotor,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yaitu Pasal 7, ditetapkan bahwa dilarang menggunakan ruang terbuka untuk tempat tinggal, baik permanen maupun resmi di bawah jembatan atau jalan layang.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dibantu petugas DPU membongkar hunian liar tepat di tengah jalan layang. Pasalnya, pada saat eksekusi, air sungai sedang pasang dan petugas tidak bisa masuk ke rumah ilegal tersebut.

“Kami dibantu petugas DPU untuk membongkar apa yang ada di tengah jembatan karena saat ini air sedang naik sehingga kami butuh bantuan dari tim DPU,” jelasnya.

Fajar memastikan tidak ada lagi hunian liar di bawah jembatan di Kota Semarang. Dia mengimbau masyarakat untuk proaktif menghubungi petugas jika melihat hal serupa.

Salah satu narapidana PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar), Bambang Hartanto, 69, mengaku menyerahkan diri saat petugas datang dan menghancurkan rumah ilegalnya. Ia mengaku sudah berkali-kali diperbaiki, namun tidak menyerah dan kembali membangun rumah liar di bawah jembatan.

Pria Tegowanu, Kabupaten Grobogan, itu mengaku sudah dua tahun tinggal di rumah ilegal itu. Selama ini, dia mengaku tidak memiliki rumah dan hanya mengandalkan penjualan barang rongsokan di dekat tempat tinggal liarnya.

“Saya tahu saya melanggar aturan. Saya siap berangkat,” kata Bambang.

Kali ini Bambang mengaku menyerah dan tidak akan kembali ke Semarang.

“Sekarang saya tidak berani mundur karena sudah diperingatkan dan tidak berani melawan petugas. Setelah itu saya tidak tahu lagi harus kemana,” pungkasnya.

Source: www.tvonenews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button