Jawa Barat

Sandiaga tegaskan kembali tidak ada perampokan hotel di Bandung di bawah KUHP baru

JawaPos.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan kabar penggerebekan Hotel Bandung pasca pengesahan KUHP adalah hoaks. Menurutnya, Indonesia sangat menghargai privasi wisatawan domestik dan mancanegara.

“Kita ini bangsa budaya, perlakukan tamu sebagai tamu istimewa. Kami terapkan pada wisatawan karpet merah,” kata Sandiaga di akun Twitter resminya, Minggu (18/12).

Ia mengatakan, pihaknya akan selalu memastikan wisatawan domestik dan mancanegara merasa bebas, aman, dan nyaman saat berwisata. Apalagi jika Anda akan menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

“Kemarin ada isu yang disampaikan Dinas Pariwisata Kota Bandung terkait verifikasi kamar hotel yang tidak benar,” kata Sandiaga.

Selain itu, Sandiaga juga memastikan semua pihak di seluruh destinasi wisata di Indonesia siap menyambut wisatawan. Karena itu, kata dia, akan tercipta peluang usaha dan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Padahal, pemerintah menargetkan hingga 5,2 juta orang yang akan berwisata ke Indonesia pada 2022. “Kita targetkan wisman mencapai 5,2 juta orang hingga akhir tahun ini,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar informasi tentang peraturan dari dinas pariwisata Kota Bandung, Jawa Barat, yang akan melakukan penggeledahan hotel tersebut. Kabar itu tersiar tak lama setelah pengesahan RUU KUHP saat rapat paripurna DPRRI awal bulan ini.

Perlu diketahui bahwa Pasal 441 KUHP mengatur tentang larangan zina. Dalam hal ini, ayat 1 berbunyi: “Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.

Namun demikian, hal itu dipertegas dengan ketentuan selanjutnya pada ayat (2) yang berbunyi: “Tanpa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dituntut, kecuali dalam hal pengaduan suami atau istri dari orang-orang yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan”.

Penerbit: Estu Suryowati

Reporter: R.Nurul Fitriana Putri

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button