PPKM dicabut, pemangku kepentingan pariwisata perlu tancap gas memanfaatkan momentum tersebut - WisataHits
Jawa Barat

PPKM dicabut, pemangku kepentingan pariwisata perlu tancap gas memanfaatkan momentum tersebut

PPKM dicabut, pemangku kepentingan pariwisata perlu tancap gas memanfaatkan momentum tersebut

MAPAY BANDING – Pemerintah diketahui resmi mencabut Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah pencabutan PPKM tersebut dinilai perlu mengingat keberhasilan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 selama 11 bulan terakhir.

Derogasi tersebut diharapkan berdampak positif pada berbagai sektor, termasuk sektor pariwisata Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai kaitan antara pencabutan PPKM dengan pendongkrak kinerja pariwisata Indonesia pada 2023. Menurutnya, ada tiga faktor dalam pencabutan PPKM yang dapat mendorong pariwisata tumbuh berkembang.

Pertama, penghapusan PPKM berarti pembebasan mobilitas kota dan kuota destinasi wisata, yang tentunya akan meningkatkan minat wisatawan. Kedua, dalam beberapa tahun terakhir, orang umumnya secara psikologis tertarik untuk bepergian.

Baca Juga: Resep Nasi Sosis Telur Jepang, Bikin Anak Suka Makan Siang

Ketiga, pencabutan PPKM menyiratkan bahwa pemerintah telah berhasil menangani Covid-19, hal ini meningkatkan rasa aman wisatawan baik domestik maupun mancanegara. “Oleh karena itu, pencabutan PPKM ini bisa dilihat sebagai momentum yang tepat untuk memuaskan dahaga wisatawan akan wisata,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima DPR, Rabu, 4 Januari 2023.

Namun, Hetifah yang pernah menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemulihan Pariwisata DPR RI juga memberikan catatannya. Menurutnya, tanpa langkah cerdas, para pemangku kepentingan pariwisata bisa kehilangan momentum itu.

Karena itu, ia menjelaskan ada empat langkah yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan industri pariwisata. Pertama, tren pariwisata saat ini sangat memperhatikan aspek keselamatan dan kebersihan, sehingga standar CHSE perlu diterapkan dengan baik.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button