Idul Adha 2022, Sinar Mas Land bagikan 512 hewan kurban - WisataHits
Jawa Timur

Idul Adha 2022, Sinar Mas Land bagikan 512 hewan kurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular yang menyerang bahkan hewan dengan jari kaki sumbing, seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Berdasarkan Fatwa 32/2022 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban Dalam Kondisi PMK, hukum bagi hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori. Ketiganya halal, haram, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.

1. Hukum

Hewan kurban dinyatakan layak pakai jika menunjukkan gejala klinis ringan seperti lesu, kehilangan nafsu makan, air liur berlebihan, dan sedikit lecet pada celah kuku. Namun, dapat disembuhkan dalam waktu 4-7 hari dengan pengobatan untuk mencegah infeksi dan suplementasi dengan vitamin atau herbal untuk menjaga sistem kekebalan tubuh.

Hewan yang telah mengalami PMK berat masih dapat divalidasi untuk dijadikan hewan kurban apabila telah sembuh dari PMK dalam waktu kurban yaitu 10 hingga 13 dzulhijah.

2. Tidak valid

Hewan kurban digugurkan jika menunjukkan gejala klinis yang parah seperti lecet pada kuku yang rontok dan menyebabkan hewan tersebut pincang/tidak bisa berjalan dan menjadi sangat kurus.

3. sedekah

Hewan kurban dinyatakan sebagai hewan dermawan dan bukan hewan kurban jika menunjukkan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari penyakitnya segera setelah waktu yang diperbolehkan untuk kurban berlalu.

Menusuk telinga hewan dengan tanda telinga atau stempel pada tubuhnya sebagai tanda bahwa hewan tersebut telah divaksinasi atau sebagai identitas tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut membantu mengedukasi masyarakat tentang cara berkurban yang benar dan dapat mencegah penyebaran wabah PMK lebih lanjut.

Source: www.liputan6.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button