Sah! Payung Juwiring dan Putaran Miring Tembikar Meliscan Klaten menjadi warisan budaya takbenda nasional - WisataHits
Jawa Tengah

Sah! Payung Juwiring dan Putaran Miring Tembikar Meliscan Klaten menjadi warisan budaya takbenda nasional

KLATEN – Usai sosialisasi Apem Yaa Qawiyyu dan Lurik Klaten, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Jumat (30/9/2022) memasang payung Juwiring dan putaran miring gerabah Melikan online Intangible Nasional Cagar Budaya (WBTB).

Menurut laman Instagram Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Klaten, pertemuan penetapan WBTB Indonesia 2022 yang menetapkan dua karya budaya asal Klaten itu, diikuti oleh Kepala Disbudporapar Klaten. , Kasubag Kebudayaan, Seni Budaya dan Narasumber atau Maestro yang diusulkan oleh WBTB.

Sebelum penetapan kedua karya Klaten tersebut, mereka telah melalui beberapa proses seleksi administrasi oleh Sekretariat Cagar Budaya Takbenda, pertemuan evaluasi proposal WBTB pertama dan kedua, kemudian presentasi proposal oleh Dinas Kebudayaan provinsi, kabupaten dan kota. tingkat.
Kepala Disbudporapar Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan terima kasih kepada para narasumber atau Maestro dan pemerintah desa yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menggali potensi yang ada di kecamatan Juwiring dan Wedi.

“Mudah-mudahan dari hasil Uji Coba Penetapan Pusaka Indonesia Takenda 2022 Kabupaten Klaten mampu meraih hasil terbaik dan meluncurkan Putaran Miring Payung Juwiring dan Melikan Tembikar di kancah nasional serta mendongkrak potensi wisata untuk meningkatkan perekonomian.” warga Klaten pada umumnya dan warga Desa Tanjung dan Tanjung. Melikan,” jelas Sri Nugroho.

Ada 718 proposal dari 34 provinsi di Indonesia, kemudian oleh tim ahli WBTB, 203 proposal warisan dari 32 provinsi, termasuk dua proposal dari Klaten, yaitu layar Juwiring dan lingkaran miring gerabah Melikan.

Selain itu, rangkaian 16 karya budaya yang diusulkan oleh Provinsi Jawa Tengah yang tersebar di 11 kabupaten atau kota (termasuk Klaten), diadopsi dan mendapat rekomendasi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nonbendawi Indonesia pada tahun 2022. (Disbudporapar/ttr-kominfo/klt)

baca: 10 kali

Source: klatenkab.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button