RINCIAN PEMBENTUKAN ASN PPPK KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2022 - WisataHits
Jawa Barat

RINCIAN PEMBENTUKAN ASN PPPK KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2022

Detail Penetapan Kebutuhan atau Pembentukan ASN PPPK Kabupaten Bandung Tahun 2022

www.ainamulyana.com Detail Penetapan Kebutuhan atau Pembentukan ASN PPPK Kabupaten Bandung Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 452 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Negara pada Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat Tahun Anggaran 2022

Dalam Kepmenpan RB nomor 452 Tahun 2022 tentang Detail Penetapan Kebutuhan atau Pembentukan ASN PPPK Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Ditetapkan bahwa penetapan rincian persyaratan pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kabupaten Bandung adalah 3.619 tiga ribu enam ratus sembilan belas) dengan rinciannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Sahabat www.ainamulyana.com, seperti yang Anda ketahui, Kabupaten Bandung adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Soreang. Pada tahun 2021 jumlah penduduk Kabupaten Bandung adalah 3.633.437 jiwa dengan kepadatan penduduk 2.055 jiwa/km². Kabupaten Bandung adalah “ibu” dari Bandung Raya, yang kemudian dibagi menjadi Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Daerah yang didominasi oleh daerah pegunungan yang sejuk membuat tempat wisata alam di Kabupaten Bandung sangat beragam. Bagian hulu Sungai Citarum juga berada di Kabupaten Bandung.

Secara geografis, Kabupaten Bandung terletak di Cekungan Bandung dengan ciri khas dataran tinggi tengah yang luas dikelilingi oleh pegunungan di sebelah barat, selatan, utara dan timur. Sungai Citarum yang berhulu di Gunung Wayang mengalir di kawasan ini sebelum bermuara di Waduk Saguling. Sebagian besar kecamatan padat penduduk di kabupaten ini seperti Majalaya, Soreang, Banjaran, Rancaekek, Dayeuhkolot, Margahayu, Cileunyi, Baleendah dan Bojongsoang berada di dataran ini. Dataran ini dicirikan oleh areal persawahan yang sangat luas dengan sistem irigasi yang cukup baik, diselingi pemukiman padat penduduk di setiap kota kecamatan. Namun, akibat alih fungsi menjadi lahan milik, lahan sawah terus berkurang setiap tahunnya.[8] Menurut Dadang Supriatna, baru 17.000 hektare lahan sawah yang terdaftar sebagai kawasan lindung (LSD) pada 2021 dalam SK Menteri Pertanian dan Penataan Ruang.

Walaupun merupakan dataran tinggi, namun daerah ini terutama daerah Dayeuhkolot dan Baleendah sering terjadi banjir di beberapa tempat setiap musim hujan karena elevasi kedua daerah ini sebenarnya paling rendah di Bandung Raya, sehingga sungai mengalir ke Bandung – Cekungan mengalir semua di sekitar daerah ini mengalir ke Sungai Citarum yang terletak di Bandung. Hal ini diperparah oleh drainase yang buruk, pencemaran sungai dan pendangkalan sungai yang cepat. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten telah melakukan berbagai upaya untuk menangani banjir, seperti: Seperti pembangunan waduk penampung, pengerukan sungai, pembangunan terowongan air Jompong untuk mempercepat aliran Sungai Citarum, serta program Citarum-Harum TNI. Akibatnya, daerah banjir lebih mudah dikendalikan, tetapi masih menjadi genangan air di daerah hulu saat hujan deras.

Daerah yang terletak di pegunungan adalah Ciwidey, Pasirjambu, Pangalengan dan Kertasari di selatan serta Cimenyan dan Cilengkrang di utara. Ciri-ciri daerah perbukitan ini cocok untuk berbagai jenis perkebunan seperti teh, kopi, kina dan sayur-sayuran, serta menjadi objek wisata yang menawarkan keindahan dan kesejukan alam.

Kembali ke isi Peraturan Menteri PANRB Nomor 452 Tahun 2022 tentang Rincian penetapan kebutuhan atau pembentukan ASN PPPK Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Selain pendidikan dalam SK PANRB, hubungan kerja pegawai PPPK juga dibahas. Tentang jangka waktu kontrak kerja bagi pegawai negeri dengan kontrak kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kontrak kerja antara pegawai negeri sipil dan kontrak kerja dengan konsultan personalia ditentukan oleh jangka waktu terpendek antara jangka waktu kontrak kerja dalam arti diktum KEDUA atau perbedaan usia yang bersangkutan dengan batas usia untuk jabatan. diisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Juga terkait dengan kualifikasi akademik calon PPPK Kualifikasi pendidikan untuk jabatan pengajar di instansi pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4757/B/ GT. 01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Pemilihan Guru Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja Tahunan 2022. Sedangkan kualifikasi pendidikan jabatan tenaga kesehatan pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM .03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Bidang Kesehatan Fungsional posisi pada tahun 2022;

Selain itu, diketahui bahwa pelaksanaan pengisian penilaian kebutuhan aparatur sipil negara dilakukan oleh Inspektur Kepegawaian Pemerintah Kota Bandung berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Kabupaten Bandung;

Detail Pembentukan ASN PPPK Kabupaten Bandung Jawa Barat Tahun 2022

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 452 Tahun 2022 Rincian Pembentukan ASN PPPK Kabupaten Bandung Tahun 2022. DOWNLOAD LINKNYA DISINI

Ini adalah informasi tentang Rincian penetapan kebutuhan atau pembentukan ASN PPPK Kabupaten Bandung tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (www.ainamulyana.com)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button