KPU dan Bawaslu tidak bisa merekrut perangkat desa dan guru sukarela untuk menjadi petugas pemilihan, kata kepala DKPP - WisataHits
Jawa Tengah

KPU dan Bawaslu tidak bisa merekrut perangkat desa dan guru sukarela untuk menjadi petugas pemilihan, kata kepala DKPP

KPU dan Bawaslu tidak bisa merekrut perangkat desa dan guru sukarela untuk menjadi petugas pemilihan, kata kepala DKPP

KPU dan Bawaslu tidak bisa merekrut perangkat desa dan guru sukarela untuk menjadi petugas pemilihan, kata kepala DKPP Dengarkan artikel ini

Diterbitkan Senin 2 Januari 2023 oleh NKRIPOST

Ketua Dewan Etik Penyelenggara Pemungutan Suara (DKPP) Heddy Lugito.

NKRI POS JAKARTA – Temuan guru sukarela dan perangkat desa yang direkrut sebagai petugas pemilu ad hoc disebut melanggar aturan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Heddy Lugito.

Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Guru relawan ditemukan muncul di Lebak, Banten, yang juga menjabat sebagai pejabat terpilih secara ad hoc.

Hal itu terungkap dalam catatan akhir tahun DKPP yang digelar di kantor DKPP Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).

“Kasus Lebak, Banten yang ditentang oleh Bawaslu tapi juga oleh KPU (didakwa) karena dalam proses pelaksanaan PKK (panitia pemilihan daerah), itu soal rekrutmen Panwascam (cacah). dewan pengawas daerah), yang menurut aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan,” jelas Heddy.

Heddy mengungkapkan, penyelenggara pemilu ad hoc tidak boleh merangkap jabatan yang digaji dari APBN karena tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Namun ternyata Bawaslu dan KPU kabupaten tidak mengetahui hal tersebut. Misalnya guru relawan bersaing sebagai penyelenggara ad hoc, Panwascam atau PPK,” lanjutnya.

Heddy sangat kecewa dan mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang merekrut petugas pemilu ad hoc. Ia mengimbau Bawaslu dan KPU bersikap profesional saat melakukan rekrutmen.
Tidak hanya guru sukarela, tetapi juga perangkat desa yang direkrut untuk menjadi pejabat terpilih secara ad hoc.

“Kemudian ada aparat desa yang direkrut. Di sana, para pekerja sosial PKH direkrut menjadi anggota Panwascam. Apa artinya? Saya menghimbau kepada penyelenggara pemilu lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU agar lebih profesional, terutama dalam merekrut penyelenggara ad hoc,” ujarnya.

“Menurut kami, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi karena kita telah menggelar pemilu yang demokratis untuk keenam kalinya,” imbuhnya.

Dari 89 laporan tahun 2022, isu rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc mendominasi laporan yang masuk ke DKPP. 38 laporan terkait rekrutmen Panwascam dan 30 laporan terkait rekrutmen PPK.
(* [email protected] *).

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button