Rest Area Tol Solo-Yogyakarta dan Gilimanuk Akan Berbeda, Seperti Apa? - WisataHits
Jawa Tengah

Rest Area Tol Solo-Yogyakarta dan Gilimanuk Akan Berbeda, Seperti Apa?

jakarta

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan (TIP). korban Ruas tol baru Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo dan Bali Gilimanuk-Mengwi disebut berbeda dengan yang lain.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit. Selain rest area dan penawaran yang dikemas berbeda, pintu keluar tol juga akan menjadi pusat ekonomi baru.

“Nantinya pintu keluar tol dari masing-masing jalan tol ini akan dikembangkan menjadi pusat ekonomi baru dengan desa wisata untuk mendorong pengembangan potensi masing-masing daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya dikutip Selasa (29/11/2022). ).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Hal itu diungkapkan Danang saat berbicara tentang bagaimana pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya menciptakan layanan berkualitas untuk mendukung kenyamanan pengguna jalan tol.

Pelayanan tersebut harus didukung dengan keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di jalan tol sesuai indikator pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dengan dukungan peningkatan pelayanan untuk lingkungan jalan tol yang lebih baik, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memperhatikan TIP sebagai aspek kenyamanan dan keselamatan berkendara,” ujarnya.

Danang mengatakan Kementerian PUPR bersama dengan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) sedang mencoba untuk melihat model bisnis TIP sebagai ruang komersial di masa depan infrastruktur publik yang lebih baik. Seperti inovasi pengembangan bisnis kedepan, pengembangan TIP Transit Hub dapat diterapkan sedemikian rupa sehingga dapat langsung terintegrasi antar moda transportasi.

“Contoh Tol Cibitung – Cilincing adalah sekitar 40 hektar lahan untuk pembangunan TIP yang terhubung dengan area peti kemas untuk memaksimalkan pelayanan kendaraan logistik ke pelabuhan. Juga ada rencana pembangunan tol TIP Jagorawi dan LRT Jabodetabek yang berdekatan dengan TMII sehingga dapat memberikan nilai tambah yang terintegrasi dan berkembang lebih baik,” ujar Danang.

Danang menambahkan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan di Jalan Tol ini menjadi penyemangat dan nilai tambah bagi kita semua dalam hal kualitas pelayanan di jalan tol dan penyewanya.

“Saya juga berharap ada program pembinaan dan pengemasan produk bagi para penyewa (UMKM) sehingga semakin baik terwujud sinergi antara pemerintah, BUJT, pengelola TIP, penyewa dan pemangku kepentingan lainnya dan bekerja sama dalam hal ini dengan Kementerian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf),” ujarnya.

Danang berpesan kepada APRESTINDO untuk meningkatkan pelayanan di TIP agar dapat lebih mengembangkan potensinya dengan tetap mempertahankan fungsi pelayanan masing-masing TIP serta mengembangkan model bisnis yang semakin menarik dan dapat memberikan dampak positif bagi pengguna jalan tol.

“Ini adalah semangat kita bersama karena Kementerian PUPR selalu mendukung pembangunan jalan korban dan pengembangan TIP di seluruh Indonesia,” kata Danang.

(ada/itu)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button