Resminya, tarif baru Ojol berlaku mulai 10 September, berikut detailnya
KlikNUSE.com – Tarif ojol (ojek online) baru akan resmi berlaku pada 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif akan diterapkan dalam 3 hari ke depan.
“Penyesuaian biaya pelayanan akan dilaksanakan bersamaan dengan penyesuaian komponen biaya pelayanan seperti BBM, UMR dan komponen perhitungan pelayanan lainnya,” kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 September 2022.
“Tanggal 10, mulai pukul 12.00 WIB, tarif baru berlaku setelah keputusan ini,” lanjutnya.
BACA JUGA: Akhirnya Gojek-Tokopedia Merger, Begini Komentar Drivernya
Kenaikan tarif Ojol juga terjadi di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi.
Berikut rincian kenaikan tarif ojol baru yang dijelaskan Hendro:
Ojol Fare Zone I (Sumatera, Bali dan Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya layanan lebih rendah: Rp 2.000 per km
- Batas biaya layanan: Rp 2.500 per km
- Minimum service fee dengan service fee Rp 8.000-10.000 per 4 km pertama
BACA JUGA: Dishub Kaji Rute Wisata Yang Berakhir Fatal di Ciamis
Zona Tarif Ojol II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya layanan lebih rendah: Rp 2.550 per km
- Batas biaya layanan: Rp 2.800 per km
- Biaya layanan minimum dengan kisaran biaya layanan per 4km antara Rp10.200 dan Rp11.200
Zona Tarif Ojol III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya layanan lebih rendah: Rp 2.300 per km
- Batas biaya layanan: Rp 2.750 per km
- Biaya layanan minimum dengan kisaran biaya layanan per 4km antara Rp 9.200 hingga Rp 11.000.
***
Source: kliknusae.com