Tarif baru masuk Pulau Komodo, Rp 3,75 juta, juga berlaku tahun depan - WisataHits
Yogyakarta

Tarif baru masuk Pulau Komodo, Rp 3,75 juta, juga berlaku tahun depan

TEMPO.CO, jakarta – Mulai 1 Januari 2023, pemerintah tetap memungut biaya masuk sebesar Rp 3,75 juta bagi wisatawan yang datang ke Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur. Dikatakan tarif baru itu tidak akan diubah, meski sudah ada surat dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk meninjau ulang aturan pengelolaan taman nasional tersebut.

“Tarif baru masuk Pulau Komodo akan tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Tidak ada pengaruhnya terhadap surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemprov NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam Pergub NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo,” kata Kabid Ekonomi Kreatif Pariwisata dan Pariwisata. Biro Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing di Kupang, Jumat 18 November 2022.

Menurut Sony, surat itu juga tidak berisi perintah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan tarif. Jadi biaya masuk baru untuk Pulau Komodo Dragon Habitat akan tetap berlaku.

Surat Menteri LHK tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dirjen Perlindungan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah NTT tentang kerja sama penguatan fungsi kawasan lindung dan pelestarian sumber daya alam hayati secara berkelanjutan dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo (TNK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022. Peraturan Gubernur termasuk perlindungan di Taman Nasional Komodo.

Menurut Sony, beberapa pasal peraturan tersebut akan ditinjau dan direvisi secara bersamaan. “Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pencabutan tarif, hanya meminta revisi sejumlah pasal dalam Surat Perintah Gubernur NTT,” ujarnya.

Peninjauan yang diminta Menteri LHK tersebut terkait dengan salah satu pasal Peraturan Gubernur yakni Pasal 9 yang menyebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar serta perairan sekitarnya dengan seluas 712,12 hektar. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pasal ini dinilai sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena masyarakat atau wisatawan bebas menggunakan atau memasuki kawasan KPA selama memiliki tiket PNBP yang masih berlaku sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 bayar dari tahun 2014.

“Pada prinsipnya Pemprov NTT akan merevisi sejumlah pasal Pergub NTT, namun tarif tetap berlaku seperti yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Sony.

Kenaikan tarif memicu protes

Rencana kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo memicu protes dari warga sekitar yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pariwisata. Kenaikan harga tiket dari Rp 50.000 menjadi Rp 3,75 juta diharapkan dapat menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung dan juga mempengaruhi pendapatan mereka.

“Para wanita khususnya menolak dengan tegas. Kondisi desa kami kemarin sangat panas dan panas,” kata Ramang Fatahullah, seorang penjual souvenir di Pulau Komodo.

Pemerintah mengatakan kenaikan tarif dimaksudkan untuk membantu upaya konservasi. Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa penetapan tarif merupakan total biaya konservasi dalam bentuk nilai jasa ekosistem selama satu tahun.

Angka ini berasal dari kajian para ahli. Nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang mendukung kelangsungan hidup makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.

Biaya tiket yang dibebankan kepada wisatawan juga sudah termasuk pemberian oleh-oleh buatan masyarakat Pulau Komodo. “Kebijakan ini akan mampu menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan membantu membangun destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan,” kata Sandiaga.

Baca juga: Pulau-pulau Asia terbaik untuk liburan musim dingin

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita Tempo.co terbaru dan cerita unggulan di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button