PPKM Jakarta Level berapa hari ini? Ada perubahan status - WisataHits
Jawa Barat

PPKM Jakarta Level berapa hari ini? Ada perubahan status

jakarta – PPKM Jakarta, level berapa hari ini? Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dikarenakan adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19.

Beberapa aturan juga berlaku selama masa perpanjangan PPKM terakhir. Simak informasinya di bawah ini.

Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, wilayah Jakarta termasuk dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022. Begitu pula dengan PPKM di luar Jawa-Bali.

“Khususnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dikutip detikcom, Selasa (7 Mei 2022). ).

PPKM Jabodetabek levelnya berapa? Menurut Kementerian Dalam Negeri terbaru, PPKM Level 2 berlaku untuk bidang-bidang berikut.

  1. DKI Jakarta
    – Prefektur Kepulauan Seribu
    – Kota Administratif Jakarta Barat
    – Kota Administratif Jakarta Timur
    – Kota Administratif Jakarta Selatan
    – Kota Administratif Jakarta Utara
    – Kota Administratif Jakarta Pusat
  2. Bogor
    – Kota Bogor
    – Kabupaten Bogor
  3. depot
    – Kota Depok
  4. Tangerang
    – Tangerang Kota
    – Kabupaten Tangerang
    – Tangerang Selatan
  5. bekasi
    – kota Bekasi
    – Kabupaten Bekasi
PPKM Jakarta level berapa hari ini?  Aturan PPKM diperpanjang lagi oleh pemerintah.  Hal ini dikarenakan adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19.PPKM Jakarta level berapa hari ini? Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masuk dalam PPKM Level 2. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Peraturan PPKM Level 2 Jakarta: Kebijakan WFO, Perizinan Supermarket dan Jam Buka Restoran

Ada sejumlah aturan yang harus diwaspadai masyarakat yang berada di kawasan PPKM Level 2, antara lain kebijakan perkantoran dan masuk supermarket. Berikut poin-poinnya.

  • Pekerja diperbolehkan bekerja kantoran (WFO) maksimal 75% asalkan sudah divaksinasi. Karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLinden di pintu masuk dan keluar tempat kerja
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan supermarket buka hingga pukul 10 malam waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%
  • Warung makan, Warteg dan warung kaki lima yang sejenis boleh buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Restoran/restoran/kafe yang berada di dalam gedung atau di area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Restoran/restoran/kafe yang buka pada malam hari diperbolehkan buka mulai pukul 18:00 hingga 02:00 waktu setempat.

Aturan Masuk PPKM Mall dan Bioskop Regional Level 2

Selain itu, aturan masuk pusat perbelanjaan dan bioskop juga berlaku untuk PPKM Level 2. Ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan.

  1. Waktu
    – Mall/mall buka sampai jam 10 malam waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%
    – Anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua
    – Anak-anak berusia 6-12 tahun harus memiliki bukti vaksinasi setidaknya untuk dosis pertama
    – Tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan buka, dengan syarat anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti lengkap vaksinasi
    – Pengunjung dan staff mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLinde
    dan hanya kategori hijau yang dapat berpartisipasi. Dikecualikan dari aturan ini adalah orang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan.
  2. bioskop
    – Pengguna bioskop baik pengunjung maupun karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLinde dan hanya kategori hijau yang dapat berpartisipasi. Dikecualikan dari aturan ini adalah orang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan.
    – Kapasitas maksimum penonton bioskop adalah 75%
    – Anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua
    – Anak-anak berusia 6-12 tahun harus memiliki bukti vaksinasi setidaknya untuk dosis pertama
    – Restoran/restoran/kafe di dalam area bioskop diperbolehkan menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 75%.

Peraturan PPKM Tingkat 2: Pedoman Badan Publik

Tempat umum, taman umum, dan tempat wisata umum diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Di bawah ini adalah peraturan yang berlaku di area publik area PPKM Level 2.

  • Wajib pakai masker, ikuti protokol kesehatan dan gunakan aplikasi PeduliLinde
  • Anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua
  • Anak-anak berusia 6-12 tahun harus memiliki bukti vaksinasi setidaknya untuk dosis pertama

Jadi PPKM Jakarta di level berapa saat ini? Status PPKM Jakarta Tier 2. Aturan ini berlaku mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
(kny/imk)

Source: news.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button