Polres Manggarai Barat Pastikan Keamanan Wisatawan di Labuan Bajo - WisataHits
Jawa Tengah

Polres Manggarai Barat Pastikan Keamanan Wisatawan di Labuan Bajo

Floreseditorial.com – Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto memastikan situasi keamanan tetap terjaga di lingkungan Polres Manggarai Barat yang menjadi tanggung jawab seluruh wisatawan yang berkunjung dan masyarakat yang aktif di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tidak ada yang berusaha mengintimidasi atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Manggarai Barat,” katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Minggu.

Hal itu dikatakannya sebagai tanggapan atas rencana aksi boikot dan penghentian segala macam layanan pariwisata yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan pariwisata di Labuan Bajo mulai 1 hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: BESAR! Maulafa, warga kota Kupang, tewas gantung diri dan dibawa ke RS Boromeus

Ia menegaskan, polisi selalu berada di garda terdepan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang dinamis bagi seluruh masyarakat di Labuan Bajo.

Untuk itu, ia menyatakan bahwa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, tidak ada toleransi bagi pelaku gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat untuk tetap tenang saat melakukan aktivitas.

Baca juga: Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Semarang-Boyolali

Jika ada kelompok atau individu yang sengaja atau tidak sengaja mengintimidasi dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Felli mengimbau masyarakat segera melapor ke Polres Manggarai Barat. “Laporkan segera ke call center Polres 110 Manggarai Barat,” katanya.

Hal senada disampaikan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam jumpa pers, Sabtu malam.

Dia mengatakan, pemerintah menjamin keselamatan semua wisatawan yang menginap di hotel atau berlayar ke tempat wisata, termasuk memastikan keamanan di tempat wisata.

Ia mengatakan, pemerintah akan bertindak tegas jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan melawan hukum, baik itu rencana anarkis, boikot untuk kepentingan umum, apalagi tindakan hukum yang nyata.

Source: www.floreseditorial.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button