Polres Ciamis telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan desa - WisataHits
Jawa Barat

Polres Ciamis telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan desa

Ciamis (ANTARA) – Kepolisian Resor Ciamis menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang anggaran tahun 2018 berasal dari dana desa dan kerugian pemerintah melebihi Rp200 juta.

“Diduga penggunaan dana desa di desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan kerugian Rp 225.619.103. Tersangka ada dua orang,” kata Kapolres Ciamis, Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat jumpa pers pengungkapan kasus korupsi di Polres Ciamis, Rabu.

Ia mengatakan, kasus korupsi tersebut berdasarkan laporan tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditetapkan dua tersangka berinisial IS (53) selaku Kepala Desa Sukasetia dan TH (48) selaku Sekretaris Desa Sukasetia.

Baca juga: Agro Edu Wisata Ragunan Jadi Inspirasi Ciamis dalam Pengembangan Wisata Alam

Kedua tersangka, kata dia, diduga menyalahgunakan dana desa untuk membangun jalan dan gimnasium sehingga merugikan negara lebih dari Rp 200 juta.

“Sehubungan dengan tidak terpenuhinya alokasi penggunaan anggaran dana desa berupa tambalan hotmix untuk Dusun Cinangka dan sehubungan dengan pembangunan gedung olah raga desa,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka selama proyek berlangsung, mereka tidak menyerahkan seluruh dana, melainkan menggunakannya untuk operasional dan kepentingan pribadi.

“Dana itu akan digunakan untuk operasional desa dan kepentingan pribadi,” ujarnya. Dia mengatakan barang bukti dalam kasus ini berupa kuitansi, proposal dana desa dan uang tunai Rp 14 juta. Selanjutnya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ciamis menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2(1) dan/atau Pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana penjara paling sedikit Rp. 200 juta sampai dengan maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: BPBD Ciamis Siapkan Perahu Bantu Warga Menyeberang Akibat Jembatan Rusak

Kapolres mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk menggunakan dana APBD untuk melaksanakan sesuai rencana. Jika terjadi penyalahgunaan, maka akan diproses secara hukum.

“Himbauan kepada kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai ketentuan dan peraturan,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button