Jaksa menetapkan kepala desa di Gresik sebagai tersangka korupsi ADD - WisataHits
Jawa Timur

Jaksa menetapkan kepala desa di Gresik sebagai tersangka korupsi ADD

SurabayaNetwork.id- Penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Gresik Kejari menetapkan Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar Rusdianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2016-2018.

Kepala Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wanda didampingi Kepala Badan Intelijen Deni Nireansyah mengatakan, penyidikan terhadap tersangka dilakukan saat penyidik ​​memiliki dua alat bukti, yakni keterangan saksi. dan bukti.

Dari hasil pemeriksaan diketahui dana Desa Roomo Kecamatan Manyar diduga disalahgunakan antara tahun anggaran 2016-2018.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Siap Ambil Tindakan Hukum

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik menunjukkan kerugian pemerintah sebesar Rp 270 juta dari penyelenggaraan ADD selama periode 3 tahun.

“Sesuai dengan surat penyidikan Kejaksaan Negeri Gresik Nomor CETAK 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, tersangka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran. Desa Roomo, Kecamatan Manyar berinisial R dengan jabatan Kepala Desa Roomo masih aktif,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan, tim penyidik ​​akan segera menyiapkan SPDP yang akan dikirimkan ke kejaksaan dan keluarga korban. Kepala Desa Roomo dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan dengan status tersangka.

Baca Juga: Indonesia Dinobatkan Negara Terindah di Dunia, Khofifah Ajak Wisatawan Nikmati Wisata di Jawa Timur

“Proses lanjutan kasus ini akan segera dilakukan dengan pemanggilan yang bersangkutan dengan status tersangka baru,” jelasnya.

Source: surabaya.jatimnetwork.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button