Polres Bogor belum bisa memastikan apakah akan menggunakan kendaraan bernomor ganjil selama libur Nataru - WisataHits
Jawa Barat

Polres Bogor belum bisa memastikan apakah akan menggunakan kendaraan bernomor ganjil selama libur Nataru

MOTOR Plus-Online.com – Polres Bogor belum bisa memastikan adanya kendaraan ganjil genap pada hari raya Nataru. Hal itu disampaikan Kapolres Bogor, Kompol Galih Apria.

Menurutnya, penerapan kendaraan ganjil genap masih dalam tahap pertimbangan. Pelaksanaannya tergantung pada peningkatan atau penurunan penyebaran Covid-19 dan kepadatan lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

“Alasannya, jika Covid-19 meningkat, mungkin di akhir pekan bisa diterapkan angka ganjil genap,” ujarnya seperti dikutip NTMC Polri.

Meski demikian, Polres Bogor dipastikan akan menerjunkan 145 personel untuk memantau arus lalu lintas selama liburan. Hal ini mengingat Bogor pasti akan menjadi salah satu tujuan wisata saat liburan.

Tahun ini saja, pengunjung Kebun Raya Bogor mencapai 20.000 orang. Selain itu, tempat wisata lainnya seperti kawasan sekitar Istana Bogor, Botani Square dan BTM Mall juga diperkirakan akan ramai.

Tak ketinggalan jajaran pusat kuliner di Bogor yang diharapkan bisa dikunjungi pengunjung.

Oleh karena itu, Polres Bogor akan menggunakan sistem satu arah mulai dari Tugu Kujang hingga Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Sempur, Jalan Pajajaran hingga kembali ke Tugu Kujang.

“Kita lihat perkembangannya. Saat ini masih normal, belum ada rencana ganjil genap. Namun jika situasi dan kondisi mengharuskan, kami akan menggunakan angka ganjil genap,” jelasnya.

Baca Juga: Pengendara Wajib Waspada Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Semeru Jelang Libur Nataru

Ganjil genap saat ini berlaku seperti biasa setiap hari Jumat hingga Minggu mulai pukul 14:00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan yang biasanya terjadi pada hari-hari tersebut.

Ada juga sistem satu arah di banyak jalan. Namun, kebijakan ini bersifat situasional atau mengantisipasi kondisi lalu lintas saat itu.

Kebijakan Ganjil Genap sendiri diatur dalam Permenhub No. 84 Tahun 2021 tentang Manajemen Lalu Lintas pada Seksi No. 074 Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Seksi No. 075 Jalan Nasional Batas Kota Puncak-Cianjur.

Juga, janji tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi juga untuk kendaraan roda dua. Peraturan tersebut berlaku untuk kendaraan yang menuju atau berangkat dari Kota Bogor.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button