Jawa Tengah

Polres Batang Gulung, Geng Pencuri Motor Antar Daerah, Penerima Pati – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, dalam jumpa pers di Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023). (Ponco Wiyono/Solopos.com)

Solopos.com, BATANG Polisi Resor (Polres) Batang mengumpulkan komplotan pelanggar pencurian mobil (curanmor) berskala nasional. Sebanyak empat tersangka ditangkap oleh Bareskrim Batang.

Kapolsek Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, dua tersangka utama berperan sebagai pencopet atau penegak hukum. Rosidin alias Tigor, 44, warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dan Abdul Ayis alias Kajine, 50, warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Special Offers Penawaran spesial yang menarik, menginap di Loa Living Solo New Nonton Netflix sepuasnya!

Dua tersangka lainnya bertindak sebagai perantara. Miftakul Arifin, 35, warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, dan Bagus Prianda Sulaeman, 25, warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal, Kabupaten Pati.

“Pelaku utamanya adalah pelaku berulang dengan kasus yang sama yaitu pencurian,” ujarnya saat jumpa pers di lobi Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023).

Pos tunggal EMagz

Kapolres Batang menyatakan pencurian sepeda motor terbaru dilakukan pada 10 Januari 2023 pukul 18.00 WIB oleh gerombolan Tigor cs di Masjid Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.

Aksi itu dilakukan saat shalat Maghrib. Pemilik sepeda motor yang hilang saat itu, yakni Datuk Aprian Rahutomo.

Pelaku memanfaatkan kelalaian warga sekitar untuk berdoa. Kebanyakan pencurian dilakukan di musala dan masjid.

“Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di depan musala atau masjid. Mereka melakukan pencurian saat orang sedang salat,” kata Kapolres.

Alat yang mereka gunakan berupa tiga buah obeng pipih dan kunci pas L. Polisi mengungkapkan, pelaku beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Batang.

Solopos interaktif

Usai aksi, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya kepada pengepul di Pati. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Honda Scoopy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tigor dan Kajine selaku eksekutor wasiat dipidana dengan pidana penjara tujuh tahun karena pencurian berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 No. 4e StGB. Sedangkan tersangka Arifin dan Bagus dijerat sebagai penagih dengan pasal 480 KUHP tentang pemungutan, dengan hukuman maksimal empat tahun.

Salah satu korban komplotan maling motor di Maghrib itu adalah Kepala Desa Pura (Kades), Ahmad Luthfi. Motornya dicuri geng Tigor cs yakni Honda Scoopy warna putih.

“Saya memarkir motor di depan rumah tapi tidak mengunci setang. Di Maghrib saya hanya berdoa sebentar. Kemudian lihat lagi, sudah hilang,” katanya.

iklan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button