Sopir memasang plat nomor palsu, Polres Kudus kembali menggunakan tilang manual
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS- Akibat maraknya plat nomor palsu, Polres Kudus kembali melakukan tilang manual di wilayah Kabupaten Kudus.
Kasatlanta Polres Kudus AKP Ivan Prabowo memastikan denda manual akan diberlakukan kembali di wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah.
Penilangan manual kembali diberlakukan setelah banyak pengguna jalan yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.
Selain itu, ada pengguna jalan yang hanya menggunakan tiket elektronik atau aturan lalu lintas elektronik (ETLE), mengelak dengan tidak menerapkan pelat kendaraan.
Baca Juga: Genangan Banjir Menciut, Kendaraan Kecil Bisa Melewati Jalan Raya Kaligawe Semarang
“Kami sudah mendapat instruksi dari Polda Jateng untuk memperbanyak penilangan manual. Sebab, untuk mengantisipasi, banyak orang yang akan melepas plat nomornya saat ETLE berlaku. Tiketing manual mulai berlaku 3 Januari 2023,” ujarnya, Kamis (4/1/2023).
Tiket manual yang diperkenalkan kembali ini menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya penggunaan knalpot brong atau tidak standar, kendaraan tanpa plat nomor, ubahan plat nomor yang tidak memenuhi spesifikasi TNKB, kelebihan muatan hingga kendaraan oversize yang melintasi jalan Kudu.
“Untuk pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lainnya, akan kami tindak,” ujarnya.
Baca Juga: Tempat Wisata Air Terjun Kabupaten Semarang Ditutup, Terjadi Longsor Akibat Hujan Deras
Namun, tiket manual ini tidak menggantikan tiket elektronik yang sudah berjalan sebelumnya.
Ia berharap agar masyarakat yang memakai Kudus dapat lebih sadar dan tertib berkendara di jalan raya.
Sehingga angka kecelakaan akibat kecelakaan, termasuk kecelakaan fatal, bisa diminimalisir.
“Harapan kami tentunya masyarakat bisa lebih tertib di jalan. Selain tiket manual, tiket elektronik masih berlaku saat ini,” katanya.
Source: news.google.com