Polisi tangkap penikam pensiunan Kolonel Ketum FPPI - ANTARA News Kalteng - WisataHits
Jawa Barat

Polisi tangkap penikam pensiunan Kolonel Ketum FPPI – ANTARA News Kalteng

Polisi tangkap penikam pensiunan Kolonel Ketum FPPI – ANTARA News Kalteng

Bandung (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap R, 33, pelaku penusukan terhadap pensiunan Kolonel Sugeng Waras selaku Ketua Umum Forum Pensiunan Prajurit Indonesia (FPPI).


Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan, peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 14.45 WIB pada 29 Desember 2022 di depan kompleks Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat.


“Ada dua tersangka. Tapi satu orang masih DPO, yang satu baru tertangkap,” kata Ibrahim, Rabu di Polres Cimahi Kota Cimahi, Jawa Barat.


Menurutnya, sesaat sebelum kejadian, kedua tersangka berinisial R dan I mengikuti Sugeng dari kawasan Wisata Alam Cimahi (AWC). Saat itu, Sugeng sedang mengendarai mobilnya seorang diri.


Usai berdiri di depan kompleks Gardenia, kedua pelaku memberi isyarat kepada Sugeng bahwa pintu belakang mobilnya terbuka. Setelah itu, Sugeng turun dari mobilnya untuk memeriksa.


“Namun, setelah korban berhenti, salah satu tersangka memarkirkan kendaraannya di depan mobil, lalu datang seseorang dan menikam korban,” ujarnya.


Sedangkan tersangka R, menurutnya, kembali berperan sebagai pengendara roda dua. Sementara itu, Tersangka I merupakan tersangka utama penusukan Sugeng.


Sugeng mengatakan, dia menderita lima luka tusukan di pahanya akibat penusukan itu. Setelah itu, kedua korban melarikan diri sementara Sugeng dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.


“Tersangka R ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Depok pada Senin (2/1),” ujarnya.


Dia juga mengaku polisi belum mengetahui motif penusukan Sugeng. Sebab, kata dia, tersangka utama berinisial I masih buron.


“Karena masalahnya tersangka utama mengetahui motifnya sedangkan tersangka saat ini tidak mengetahui motif kejadian tersebut,” kata Ibrahim.


Akibat keterlibatannya, R dijerat dengan pasal 170(2) dan/atau pasal 353(2) KUHP dan/atau pasal 351(2) KUHP dengan hukuman lima hingga sembilan tahun penjara. .


Wartawan : Ahmad Rizaldi Bagus

Pengunggah: Ronnie

HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button