Polisi Diminta Tangkap 2 Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Solo, Ada Apa? - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Polisi Diminta Tangkap 2 Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Solo, Ada Apa? – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ahli waris pemilik toko kain Mac Mohan Rakhee (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat mengunjungi Polres Solo, Jumat (26/8/2022). (Spesial / Tommy Santokh Bhail)

Solopos.com, SOLO — Polres Solo diminta segera menangkap dua tersangka kasus pemalsuan dokumen ahli waris toko kain ternama di Solo, Mac Mohan. Tersangka telah diidentifikasi sejak Juni 2022, namun sejauh ini tersangka telah ditangkap.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial EDS dan RJ, merupakan istri ketiga dan putra mendiang Jimmy. Informasi yang Dikumpulkan Solopos.comPada Minggu (28/8/2022) istri dan anak ketiga Jimmy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen warisan pada Juni lalu.

AksiJos! Petani dan peternak Klaten bisa menjadi pendukung kedaulatan pangan

Meski nama tersangka sudah ditetapkan, penyidik ​​berargumen kasus tersebut bermula dari masalah keluarga, sehingga kedua tersangka tidak ditahan. Kasus ini bermula ketika pemilik toko Mac Mohan Solo Jimmy meninggal dunia pada akhir Desember 2021.

Jimmy memiliki beberapa istri selama hidupnya. Beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri dan anak ketiga Jimmy bernama EDS dan RJ di Pengadilan Agama Solo yang berisi permohonan penunjukan sebagai ahli waris yang sah kepada penjaga toko Mac Mohan.

Keduanya diduga memalsukan serangkaian dokumen administrasi untuk meratakan nama mereka sebagai ahli waris Jimmy yang sah. Karena adanya dugaan kepalsuan, majelis hakim PA Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Keraton Solo Buka Suara Soal Warung Pasar Malam Sekaten Capai Rp 12 Juta

Anak dari istri pertama Jimmy, Rakhee, tidak terima dengan tindakan EDS dan RJ dan selanjutnya melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan kepada pihak berwajib. “Saya mencari keadilan dalam kasus ini. Toko itu milik ayahku, itu mereka [kedua tersangka] tidak mau diperiksa. Saya tidak terima diperlakukan seperti itu,” kata Rakhee, Minggu.

Hak dan kewajiban

Rakhee didampingi tim kuasa hukumnya mengunjungi Polres Solo akhir pekan lalu. Mereka meminta klarifikasi penyidik ​​atas dugaan pemalsuan dokumen ahli waris Mac Mohan Solo. Selain itu, tersangka telah ditetapkan selama beberapa bulan.

Rakhee kemudian meminta penyidik ​​untuk segera menangkap kedua tersangka. “Saya akan [tersangka] ditangkap segera. Anda banyak menyangkal. Saya juga seorang ahli waris yang memiliki hak dan kewajiban yang sama,” katanya.

Baca Juga: Sentul RS Orthopaedi Sentul Surakarta Diikuti 1.808 Peserta Pecahkan Rekor Muri

Kuasa hukum Rakhee, Tommy Santokh Bhail, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kedua tersangka. Misalnya, kedua tersangka membuat kesepakatan untuk menjalankan toko bersama.

Dalam praktiknya, mereka justru melanggar kesepakatan. “Karyawan telah diminta untuk tidak berbagi data dengan klien dan auditor saya. Aku punya bukti, rekaman video. Jadi saya mempermasalahkan apakah tersangka dicap kooperatif. Sama sekali tidak kooperatif, bahkan ada dugaan penggelapan oleh kedua tersangka,” katanya.

Dia mencontohkan gudang yang beroperasi dari Senin hingga Sabtu. Namun, Rakhee tertangkap sedang bongkar muat di luar toko pada hari Minggu. Artinya, aktivitas penjualan dan transaksi keuangan terjadi tanpa sepengetahuan klien dengan kesepakatan bersama. “Diam-diam, ada aktivitas di gudang toko pada hari Minggu. Menurut kesepakatan, pelanggan saya juga harus tahu bahwa toko itu dijalankan bersama,” katanya.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button