Sidang Pemalsuan Dokumen Mac Mohan Solo Ditunda, Terdakwa Masih Diasingkan - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Sidang Pemalsuan Dokumen Mac Mohan Solo Ditunda, Terdakwa Masih Diasingkan – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi prosesnya. (Spesial)

Solopos.com, SOLO — Proses pembukaan dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan Solo, yang seharusnya berlangsung pada Selasa (10/4/2022), diundur hingga pekan depan. Kedua terdakwa, EDS dan RJ, masih menjalani isolasi di Rutan Solo Kelas I.

Informasi yang Dikumpulkan Solopos.comPada Rabu (5 Oktober 2022) sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh kejaksaan (JPU) berlangsung di depan pengadilan negeri (PN). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Agus Darwanta, dengan anggota Retno Damatanti dan Hasanur Rachmansyah Arif.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Karena kedua tersangka saat ini menjalani isolasi di Rutan Solo, sidang ditunda hingga pekan depan. “Sidang ditunda pada 11 Oktober karena terdakwa masih diisolasi di Rutan Surakarta,” kata hakim panel, Agus Darwanta.

Dakwaan kejaksaan masih dalam agenda sidang yang berlangsung pekan depan. Majelis hakim akan menanyakan kepada terdakwa dalam kasus pemalsuan ahli waris Toko Mac Mohan Solo apakah tidak setuju dengan dakwaan JPU dan mengajukan eksepsi.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada 27 September lalu. Kedua tersangka ditahan di Rutan Solo sejak pertengahan September lalu.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Istri dan Anak Ketiga Bos Toko Mac Mohan Solo Ditangkap

“Berkas perkara sudah diserahkan ke PN Solo akhir bulan lalu,” kata Kepala Bagian Pidana Umum (Kasi Pidum) Solo Kejari Cahyo Mardiastrianto. Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemilik toko Mac Mohan Solo, Tarrachand alias Jimmy, meninggal dunia pada akhir Desember 2021.

Jimmy memiliki beberapa istri selama hidupnya. Beberapa hari setelah kematian Jimmy, muncul surat permohonan dari istri dan anak ketiga Jimmy, berinisial EDS dan RJ di Pengadilan Agama Solo, yang berisi permohonan penunjukan sebagai ahli waris yang sah.

Namun, karena adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh dua ahli waris pemilik toko Mac Mohan Solo, juri PA Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Berkas Kasus Mac Mohan Solo Sudah P21, Penahanan Tersangka Adalah Kewenangan Kejaksaan

Anak dari istri pertama Jimmy, Riza Sumeet Grover alias Rakhee, kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen warisan kepada pihak berwajib. Penyidik ​​Satreskrim Polres Solo telah menetapkan EDS dan RJ sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button