Polda NTB mengerahkan 3 koruptor di Lombok Tengah, salah satunya DSB - WisataHits
Jawa Timur

Polda NTB mengerahkan 3 koruptor di Lombok Tengah, salah satunya DSB

Polda NTB mengerahkan 3 koruptor di Lombok Tengah, salah satunya DSB

TIMESINDONESIA, MATARAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian secara paksa (curas) di wilayah Lombok Tengah.

Tindak pidana Curas dilakukan oleh tiga pelaku, salah satunya adalah AJ alias Apel yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

iklan

“AJ adalah aktor utama sekaligus dalang di balik penipuan dan pernah menjadi DSB. Sementara dua pelaku lainnya berinisial M dan N sudah tertangkap,” kata Kepala Reserse Kriminal Daerah NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (16/1/2023).

Menurut Teddy, ketiga pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan membobol rumah korban dan mencuri berbagai barang berharga mulai dari handphone, kendaraan hingga emas.

Aksi pelaku dilakukan pada WITA sekitar pukul 02.00 WIB malam. Ketika situasi cocok untuk melakukan kejahatan, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu depan dengan parang yang dibawanya.

Setelah pelaku berhasil mendobrak pintu rumah korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan membangunkan korban dengan mengacungkan parang ke arah korban. Dengan mengambil barang berharga oleh pelaku. Dimana hasil pencurian membayar hutang dan berfoya-foya.

“Untuk penangkapan AJ pada Jumat 30 Desember 2022. Adanya perlawanan terhadap penangkapan pelaku AJ, sehingga diambil tindakan tegas (tembakan),” ujar Teddy.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang menjajaki emas yang telah dijual para pelaku di kawasan Lombok Tengah.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa cepat ditemukan dan dikembalikan ke korban,” imbuhnya.

Teddy menjelaskan, saat mencari tersangka DPO, dirinya masih berada di sekitar Pulau Lombok karena tersangka AJ berpindah-pindah tempat. Namun di tempat terakhir, pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti

“Padahal lokasinya cukup sulit, di daerah perbukitan yang masuk jauh ke dalam, yang menyulitkan. Namun tim tidak menyerah dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku DPO tersebut,” ujarnya.

Teddy mengatakan, barang bukti yang digunakan pelaku berupa sepeda motor Honda Vario dan sebilah pisau berukuran 24 inci disita polisi.

“Pelaku sekarang menghadapi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Selain itu, Teddy juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus curas yang bisa terjadi kapan saja, terutama pada malam hari.

“Masyarakat perlu lebih waspada terhadap keamanan rumah dan harta bendanya, seperti kasus Curas yang banyak terjadi pembobolan rumah pada malam hari, juga kasus pencurian sepeda motor,” kata orang nomor satu di Ditreskrimum Polda NTB itu.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button