Plot penipuan yang meresahkan di kota Malang akhirnya ditangkap - WisataHits
Jawa Timur

Plot penipuan yang meresahkan di kota Malang akhirnya ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Polisi berhasil menangkap sekelompok penipu di Kota Malang. Hal itu dilakukan mengingat aksi komplotan tersebut viral di media sosial.

Perlu diketahui, media sosial dihebohkan dengan tindak pidana menyontek beberapa waktu lalu. Modus operandinya berupa dugaan penganiayaan yang dilakukan korban terhadap keluarga tersangka di kawasan wisata Alun-Alun Kota Malang dan kawasan cagar budaya Kayutangan. Salah satu korban mengunggah kejadian yang menimpanya di Instagram.

Berbekal informasi tersebut, Polsek Klojen mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Upaya ini membuahkan hasil ketika aparat berhasil menangkap jaringan penipuan di kawasan wisata Alun-Alun Kota Malang. Tak hanya di kawasan Kayutangan Heritage, geng ini rupanya juga melakukan hal serupa di beberapa tempat lainnya.

Polsek Klojen Kompol Domingos Ximenes mengatakan, kejadian ini bermula saat korban EFH (16 tahun) dan BM (Saksi) yang merupakan turis dan pelajar asal Pasuruan sedang duduk santai di Alun-Alun Kota Malang sambil bermain handphone. Tak lama berselang, tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD (20), MLS (20), dan MASP (17), datang ke EFH. “Mereka mengklaim bahwa mereka memukul adik dari salah satu tersangka,” katanya.

Korban yang merasa tidak pernah melakukan ini mencoba menjelaskan. Namun, tersangka SD memaksa korban menemui adiknya dan menyuruhnya menitipkan ponselnya pada BM. Langkah ini bertujuan untuk menjauhkan korban dari saksi.

Setelah itu, SD kembali ke BM untuk meminta ponsel EFH. “Dari situ saat tersangka berhasil mengambil ponselnya,” jelasnya di Kota Malang.

Korban yang tidak didekati pelaku langsung kembali ke temannya BM. Dari sini mereka mulai menyadari bahwa mereka tunduk pada penipuan.

Selain itu, EFH membuat pengaduan ke Polsek Klojen atas kejadian yang disaksikannya, menyebutkan keberadaan dan ciri-ciri pelaku. Kemudian, pada Senin (7/11/2022) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pengawasan di kawasan Alun-alun. Setelah pengawasan selama satu jam, polisi menemukan target yang mereka lacak.

Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan dengan membawa tersangka ke Polsek Klojen untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku merupakan warga Kecamatan Kedungkandang. Para pelaku terdaftar sebagai orang tanpa pekerjaan resmi.

Rombongan tersangka terdiri dari tiga orang dengan peran berbeda. Satu orang berperan untuk mengintimidasi korban dan satu orang lagi bertugas mengendarai sepeda motor untuk membawa korban ke lokasi tertentu. Sementara itu, seorang tersangka berperan dalam menjual barang dagangan kriminal.

Para tersangka bertindak setidaknya 11 kali dalam melakukan kejahatan mereka. Mereka tidak hanya tampil di Alun-Alun Kota Malang, tetapi juga tampil di Kawasan Wisata Warisan Kayutangan, Jalan Ijen, Rampal dan beberapa tempat lainnya.

Plot plotnya sama, yakni membidik calon korban di lokasi tersebut terlebih dahulu. Kemudian korban diintimidasi dengan tuduhan menganiaya keluarga tersangka. “Dan rata-rata sasaran kejahatan adalah anak-anak sekolah dan warga dari luar kota Malang yang menggunakan handphone,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, tersangka SD, MLS dan MAS dijerat Pasal 378 KUHP. Anda menghadapi hukuman lima tahun penjara.

Source: repjogja.republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button