Pintu masuk Indonesia semakin terbuka, berikut daftar TPI yang semuanya menawarkan halaman Visa On Arrival - WisataHits
Yogyakarta

Pintu masuk Indonesia semakin terbuka, berikut daftar TPI yang semuanya menawarkan halaman Visa On Arrival

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, layanan Visa On Arival dioperasikan secara aktif di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pintu masuk udara, darat, dan laut.

Sub-Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, meski sudah dibuka, tidak semua pintu masuk di Indonesia menawarkan visa on arrival bagi orang asing.

Perlu juga kami informasikan bahwa layanan Visa On Arrival (VOA) bagi WNA yang ingin melakukan perjalanan di Indonesia saat ini telah tersedia di beberapa TPI,” kata Achmad dalam keterangan resmi yang diterima. Kompas.com Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Bisakah Membuat Paspor Langsung ke Imigrasi Tanpa Melalui M-Pass?

Sebagai informasi: VOA adalah Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan diberikan kepada orang asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka kunjungan bisnis, pariwisata, sosial budaya dan tugas pemerintahan.

Achmad mengatakan, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) melalui Kementerian Perhubungan tentang petunjuk penyelenggaraan angkutan penumpang domestik dan internasional selama pandemi Covid-19, penambahan pintu masuk bagi orang asing. SE ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.

Sementara itu, jumlah bandara internasional yang boleh didatangi orang asing sebanyak 16 tempat.

Selain itu, SE juga mengatur bahwa semua pelabuhan laut internasional di Indonesia dapat diakses oleh orang asing.

Melalui jalur darat, titik lintas batas negara (PLBN) kini bertambah menjadi 8 pintu gerbang.

Baca Juga: Daftar Masuk Luar Negeri, Tidak Semua Melayani Visa on Arrival

Daftar bandara internasional adalah:

1. Bandara Soekarno Hatta (Banten)
2. Juanda Jawa Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program haji)
12. Minangkabau, Sumatera Barat (untuk program haji saja)
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (untuk program haji saja)
14. Adisumarmo, Jawa Tengah (khusus untuk program haji)
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (khusus untuk program haji)
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (khusus program haji).

Sementara itu, 8 PLBN,

1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6. Wini, Nusa Tenggara Timur
7. Skouw, Papua
8. Sota, Papua.

Baca Juga: Petugas Imigrasi Jember Dipecat Usai Mengkonsumsi Shabu

Achmad mengatakan tidak semua pintu masuk di Indonesia melayani VOA.

Namun, orang asing yang sudah memiliki e-Visa, ITAS, ITAP atau Kartu Perjalanan Bisnis APEC dapat masuk melalui pintu mana pun yang dibuka oleh pemerintah.

“Silakan masuk wilayah Indonesia melalui pintu masuk yang terbuka,” kata Achmad.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: nasional.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button