Pihak Imigrasi harus hati-hati memantau keluar masuknya WNA – Hai Semarang - WisataHits
Jawa Tengah

Pihak Imigrasi harus hati-hati memantau keluar masuknya WNA – Hai Semarang

HALO SEMARANG – Guna mendorong dan memudahkan investor untuk berinvestasi di wilayah Jawa Tengah khususnya di Kawasan Industri (KI) Kendal, diharapkan hal ini juga perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang baik. Salah satunya adalah kantor imigrasi. Salah satunya adalah pemberian kemudahan, termasuk akses terhadap proses perizinan, serta persyaratan dokumen bagi warga negara asing (WNA) yang akan berinvestasi di Indonesia. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus saat kunjungan kerjanya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Fadila, ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, Jalan Siliwangi Semarang, Senin (12/12/2022).

“Namun demikian, pihak imigrasi harus berhati-hati untuk mengontrol keluar masuknya warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Upaya peningkatan pelayanan publik, termasuk pelayanan keimigrasian, dikatakan penting untuk membantu pembangunan ekonomi. Dan Jawa Tengah sebagai kawasan ekonomi khusus menjadi salah satu lokasi investasi yang sangat diharapkan oleh Presiden Jokowi.

“Oleh karena itu, kami harus memberikan layanan terbaik tidak hanya kepada pemberi kerja tetapi juga kepada karyawan. Sehingga mereka memilih Indonesia untuk berinvestasi di sana,” imbuhnya.

Menurutnya, Kawasan Industri (KI) Kendal merupakan kawasan ekonomi khusus yang diharapkan berkembang pesat. Dan merupakan contoh kawasan ekonomi khusus yang dibangun di Indonesia, dan diharapkan banyak investor asing juga yang masuk. “Tentunya hal ini harus diimbangi dengan pelayanan mulai dari perizinan usaha, serta kebaikan yang penting ditunjukkan saat para pekerja datang dan menjadi pendukung dalam keputusan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Termasuk sektor pariwisata, lanjutnya, Indonesia memiliki banyak tempat wisata yang dapat berperan sebagai penggerak perekonomian, khususnya sektor UMKM. “Dan penting bahwa Kantor Imigrasi juga memberikan pelayanan yang cepat dan mudah, namun dalam koridor keamanan. Saya juga melihat di sini bahwa perbaikan telah dilakukan pada fasilitas kantor yang memberikan layanan, proses pemotongan prosedur yang tidak perlu. Jadi lebih cepat dan mudah diakses,” jelasnya.

Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Pelayanan Imigrasi Kelas I TPI Semarang, mengatakan kunjungan Wakil Ketua Ombudsman RI ini bertujuan untuk meninjau fasilitas dan pelayanan keimigrasian. “Dan dengan disampaikannya peninjauan langsung ini, pelayanan kami sudah memenuhi standar dan perlu perbaikan juga,” ujarnya.

Terkait pengawasan keluar masuknya WNA di kawasan ekonomi khusus seperti KI Kendal (KIK), Guntur mengakui memang ada pelayanan dari pihak imigrasi. Sehingga WNA tidak harus mengurus izin di kantor tetapi dilayani di Kendal. “Kami juga menerjunkan petugas di KI Kendal untuk memantau warga asing, jika ada yang tidak mengindahkan izin tinggalnya bisa ditindak,” imbuhnya.

Hingga saat ini, untuk total WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, baik yang memiliki Izin Tinggal Berkunjung, Izin Tinggal Sementara, Izin Tinggal Tetap berjumlah sekitar 5.000 orang. Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang,” pungkasnya.(HS)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button