Pemkab Semarang gencar memungut pajak hiburan, 3 tempat karaoke di Bandungan disegel - WisataHits
Jawa Tengah

Pemkab Semarang gencar memungut pajak hiburan, 3 tempat karaoke di Bandungan disegel

Pemkab Semarang gencar memungut pajak hiburan, 3 tempat karaoke di Bandungan disegel

TRIBUNJATENG.COM, HUNGARIAN – Pemerintah Kabupaten Semarang mengintensifkan upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk upaya penagihan tunggakan pajak bagi Wajib Pajak (WP) Hiburan seperti B. tempat hiburan, penginapan dan wisata.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, pihaknya berhasil mengumpulkan restitusi pajak hingga Rp 838,02 juta pada awal 2023.

Menurut dia, berdasarkan kepemilikannya, terdapat 12 wajib pajak di bidang hiburan yang menunggak pajak dari tahun 2020, 2021 hingga 2022.

“Misalnya Green Valley, PJKA Bandungan, Wisma Gaya, Hotel Dewi Kayangan, Anisa Hotel Tour Hadabah/Madison, Bromo Indah lunas. Meski ada yang sudah lunas, ada juga yang masih mencicil,” ujarnya kepada Tribun Jateng, Senin (9/1).

Rudibdo mengatakan pihaknya juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang untuk melakukan operasi peradilan di tempat-tempat hiburan.

Untuk menagih sisa tunggakan, lanjutnya, Pemkab Semarang telah meminta WP untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Setoran Pajak Daerah (SPTPD).

Dari SPPTD tersebut, pengurus bisa menghitung sendiri besarnya pendapatan, baik dari penjualan tiket, pemesanan dan lain-lain, sehingga BKUD nantinya bisa menentukan pajaknya.

Sesuai amanat Perda Kabupaten Semarang No. 10/2010, WP harus menyampaikan SPTPD ke BKUD sebagai dasar penetapan pajak daerah yang harus dibayar.

Rudibdo menegaskan, penegakan pajak hiburan akan terus berlanjut. Ini merupakan perintah langsung dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Pada tahap pertama, tujuannya adalah pajak hiburan karaoke.

“Kami berencana menaikkan PAD secara rutin selama 3 bulan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penegakan aturan pajak daerah,” ujarnya.

tertutup

Sebagai informasi, salah satu operasional yang dilakukan BKUD Kabupaten Semarang dan Satpol PP Kabupaten Semarang baru-baru ini menyasar tiga tempat karaoke di Kabupaten Bandungan, yakni Monalisa, Exotic, dan Ocean. Ketiga lokasi itu juga dipasangi garis penyegelan Satpol PP.

Monalisa Karaoke dilengkapi dengan garis segel Satpol PP karena tunggakan pajak sampai dengan 29 bulan.

“Ternyata beberapa WP khususnya Karaoke Exotic dan Ocean tidak pernah mengajukan SPPTD dari catatan kami selama 23 bulan,” kata Rudibdo.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button