Permohonan nikah ke Pengadilan Agama Pacitan mencapai ratusan - WisataHits
Jawa Timur

Permohonan nikah ke Pengadilan Agama Pacitan mencapai ratusan

Permohonan nikah ke Pengadilan Agama Pacitan mencapai ratusan

TIMESINDONESIA, PACITAN Fenomena perkawinan anak saat ini sedang ramai diperbincangkan. Jumlah lamaran pernikahan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mencapai ratusan dalam dua tahun terakhir.

Seperti diketahui, usia remaja yang disebut-sebut masih duduk di bangku SMP itu terungkap setelah ia mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

iklan

Hakim PA Pacitan, Nur Habibah, mengatakan jumlah perkawinan cenderung menurun dibandingkan tahun 2021 lalu yang sebanyak 370 kasus.

“Tahun 2022 ada 308 kasus, ini turun tajam. Sampai saat ini sudah ada 20 perkara yang masuk, yang baru setengahnya sudah mendapatkan putusan,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Menurut Habibah, alasan utama dispensasi nikah di Pacitan karena remaja tidak melanjutkan sekolah, hanya putus sekolah SMP, sehingga mendorong orang tua untuk mengajukan lamaran ke pengadilan.

Court-Agama-Pacitan-b.jpgSuasana sidang antrian di Kantor Pengadilan Agama Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

“Jadi ini keinginan anak-anak yang biasanya diutarakan oleh orang tua agar rata-rata tamat SMP dan tidak mau sekolah puas,” jelasnya.

Selain itu, menurut Habibah, kekhawatiran orang tua lebih diutamakan. Jumlah kehamilan di luar nikah sekarang relatif rendah. Selain itu, saat ini dispensasi selalu mendapat rekomendasi dari desa/kelurahan bahwa kondisi anak mendesak untuk segera dinikahkan.

Artinya, orang tua yang khawatir anaknya melakukan zina adalah yang dominan karena mungkin sudah lama bersama. Jadi bukan mereka yang sudah terlibat,” ujarnya.

Selain itu, perempuan yang juga juru bicara PA Pacitan ini mengatakan, media sosial diduga berdampak pada interaksi anak-anak. Mereka juga mengenal satu sama lain secara nasional dari lawan jenis. Namun, tingkat pendidikan adalah alasan yang paling mendasar untuk menikah.

“Menurut saya pengaruh media sosial itu sangat besar, yang terpenting gunakan dengan baik. Untuk memperkuat hal tersebut, anak harus memiliki pengetahuan yang cukup. Bahkan, jika tidak segera dinikahkan, justru menjadi dilema – aib bagi orang tua,” jelas Nur Habibah.

Informasi yang dihimpun TIMES Indonesia pada 2022, dari 308 kasus, 214 merupakan lulusan SMP. Selebihnya lulusan SMA dan hanya ada yang lulusan SD. Dari sekian banyak kasus dispensasi nikah di Kabupaten Pacitan didominasi oleh anak perempuan.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button