Perhatian, vaksin booster jadi syarat masuk tempat wisata dan mall di kota bandung - WisataHits
Jawa Barat

Perhatian, vaksin booster jadi syarat masuk tempat wisata dan mall di kota bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR – Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Tingkat 1 Covid-19 di Kota Bandung. Direncanakan akan merevisi pervale pada PPKM level 1, salah satunya mengenai kewajiban vaksinasi booster bagi pengunjung pusat perbelanjaan dan fasilitas wisata.

“Perubahannya terletak pada pengetatan dan persyaratan ruang publik yang sudah kita santaikan. Syaratnya pengunjung harus sudah minum vaksin dosis ketiga,” kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung. Rabu 6 Juli 2022.

Ia berharap regulasi ini dapat kembali meningkatkan minat masyarakat terhadap vaksinasi booster.

“Kami menargetkan minimal 50 persen vaksin dosis III mencapai 50 persen pada akhir Agustus. Kami juga akan mengintensifkan pemantauan melalui aplikasi Pedulilindendi,” ujarnya.

Meski demikian, aturan relaksasi yang telah diberikan tetap tidak berubah. Yana mengatakan hal ini untuk membantu mendongkrak perekonomian di Kota Bandung.

Jika perda itu direvisi hari ini, kata Yana, kemungkinan perda itu bisa diaktifkan besok.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Kebun Binatang Bandung Buka Seperti Biasa

Meski pemerintah pusat baru akan menerapkan peraturan serupa dalam dua minggu ke depan, Yana mengakui pihaknya perlu mengambil langkah lebih cepat mengingat tingginya mobilitas warga kota Bandung.

“Kota Bandung berisiko lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus meningkat. Mudah-mudahan dengan adanya regulasi baru ini, kita bisa mengatasi pandemi di Bandung lebih awal,” ujarnya.

Untuk ketersediaan vaksin di Bandung, kata dia, semuanya dalam stok aman. Dosis berganda akan disalurkan melalui Dinas Kesehatan, TNI dan Polri.

Source: portalbandungtimur.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button