Perlu vaksin booster saat masuk mall di Kota Malang - WisataHits
Jawa Timur

Perlu vaksin booster saat masuk mall di Kota Malang

Stock Photo – Masuk mall di Kota Malang pasti ada booster shotnya. (Elemen Envato)

Walikota Malang Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.36 tentang percepatan vaksin dosis lanjutan atau booster.

SuaraMalang.id – Walikota Malang Sutiaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.36 tentang percepatan vaksin dosis lanjutan atau booster.

SE mengatur bahwa vaksinasi booster adalah syarat memasuki fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, situs budaya, restoran atau restoran, kafe, mall/mall/pusat komersial dan tempat umum lainnya.

Masih diatur dalam SE, pengecualian kewajiban vaksinasi booster bagi orang yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus.

Jadi syaratnya harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau fasilitas kesehatan kota Malang.

Baca Juga: Ibu-Ibu Viral Kalah Masuk Gerbang Tol Pandaan Malang

“Itu mitigasi. Jadi kita tanya siapa pun itu boosternya tidak bayar, tinggal minta masyarakat untuk memperhatikan boosternya saja,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (22/7/2022).

Sutiaji menegaskan, penerbitan SE ini tentunya bukan hanya untuk kepentingan penanganan Covid-19. Namun, yang paling penting dan penting adalah bagaimana memberi kekebalan kawanan atau kekebalan komunal bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Malang.

“Memang ada booster yang terkena, tapi rata-rata gejalanya ringan atau tidak ada gejala sama sekali. Jadi kami mengajak mereka untuk bekerja sama dalam penanggulangan Covid-19 dan herd immunity,” ujarnya.

Diketahui dari data Dinas Kesehatan Kota Malang, proporsi vaksinasi booster saat ini 43 persen. Hal ini tentunya semakin diperkuat dengan target tahun 2022, setidaknya 70 persen warga Kota Malang dan yang berdomisili di Kota Malang sudah mendapat vaksinasi booster.

Untuk mencapai tujuan tersebut, SE juga telah menyusun serangkaian mekanisme perencanaan pengenalan vaksinasi booster di kota Malang.

Baca Juga : Vaksin Booster Jadi Wajib Terbang di Bandara Abdulrachman Saleh Malang

Pertama, pelaksanaan vaksinasi booster harus dilakukan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan RT/RW. Hal ini tentunya melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang berkoordinasi dengan Puskesmas setempat sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan vaksinasi booster.

Source: malang.suara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button