Pengedaran sabu dan ekstasi IRT ditangkap saat turun kereta api di Cirebon Page all - WisataHits
Jawa Barat

Pengedaran sabu dan ekstasi IRT ditangkap saat turun kereta api di Cirebon Page all

Pengedaran sabu dan ekstasi IRT ditangkap saat turun kereta api di Cirebon Page all

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Kota Cirebon Kota Jabar menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 43 butir ekstasi dan dua bungkus sabu yang siap diedarkan.

Dari dokumentasi video Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota yang diperoleh Kompas.com, terduga pelaku berinisial TM tak bisa bergerak setelah aksinya terbongkar.

Satgas Narkoba menangkap TM sesaat setelah turun dari KA Jakarta di Stasiun Cirebon pekan lalu.

Baca Juga: Polres Garut Temukan 167 Pohon Ganja Tak Jauh Dari Obyek Wisata Situ Cangkuang

Satgas narkoba bersama polisi langsung menggeledah barang bawaan TM. Polisi juga memulai penyelidikan ke apartemen TM. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dan 43 butir ekstasi yang siap diedarkan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan tersangka TM menerima barang dari seseorang bernama Boges. Setelah barang sampai, TM mengemasnya dan membuat paket kecil.

TM kemudian mengirimkan paket dalam mode pita ke pembeli.

“Ibu-ibu TM Sisters, sudah ditemukan barang bukti dua paket klip plastik ukuran sedang. Kemudian saudara TM memasukkannya ke dalam bungkusan kecil dan ditempel. Lalu satir narkoba mengamankan paket yang datang dari saudara Boges yang masih diburu aparat,” kata Ariek, Selasa (31/1/2023) mengungkap kasus tersebut.

Tanwin Nopiansyah, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, menambahkan, target operasi ini sudah sekitar seminggu dilakukan petugas.

Setelah mendapat kabar bahwa TM akan kembali ke Cirebon dengan kereta api dari Jakarta, petugas langsung mendatangi stasiun kereta api dan menangkapnya.

Baca Juga: Pria di Kubu Raya 2 BPKB Gadaikan Mobil Pamannya untuk Tuduhan Sabu dan Judi Online

Tanwin menjelaskan, TM bekerja sama dengan empat orang, yakni TM, AM, ER dan Boges yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan operasi tersebut.

Boges kirim sabu dan ekstasi ke AM, lalu AM kirim ke TM. TM bertanggung jawab untuk membongkar dan menyiapkan paket kecil untuk didistribusikan.

“Setelah TM (paket) terpasang, ER mengambil paket dan mendistribusikannya ke pembeli di wilayah Kota Cirebon. Tiga pelaku yakni TM, AR dan ER ditangkap. Boges diburu petugas,” tambah Tanwin.

Aparat masih mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan ketiga tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit enam tahun.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button