Pengaduan 13 Orang di Bawaslu Kudus - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Pengaduan 13 Orang di Bawaslu Kudus – Solopos.com

SOLOPOS.COM — Aparat Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, memantau anggota masing-masing parpol yang masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (ANTARA/HO-Bawaslu.)

Solopos.com, KUDUS — Sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena namanya digunakan sebagai kader parpol tertentu dan masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

“Puluhan orang ini tidak merasa menjadi bagian dari partai politik tertentu, sehingga mereka mengadu ke Bawaslu Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (22/8/2022).

AksiJos! Petani dan peternak Klaten bisa menjadi pendukung kedaulatan pangan

Ia mengungkapkan, latar belakang para pelapor beragam, mulai dari mahasiswa, pengusaha, mahasiswa, pegawai swasta, guru, bahkan penasehat agama Islam non-publik di lingkungan Kementerian Agama Pemkab Kudus.

Mereka berasal dari beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan, dan Desa Pasuruhan Kidul.

Alasan keluhan puluhan orang berbeda-beda. Beberapa dari mereka merasa namanya disalahgunakan oleh salah satu partai politik dan mengangkat mereka sebagai wakil ketua di DPC. Bahkan, belum ada komunikasi dan kesepakatan dengan subjek data.

Baca Juga: KPU Grobogan Luncurkan Skema DP3 Tingkatkan Partisipasi Pemilih di 2024

“Ada juga yang mengaku tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol, tapi namanya tercantum dalam Sipol. Ada yang berdalih bukan anggota partai tertentu, tapi namanya tercantum dalam Sipol. Ada yang menentang karena namanya terdaftar di Sipol,” ujarnya.

Dalam konteks ini, KPU juga menawarkan layanan khusus untuk pengecekan keanggotaan partai politik. Masyarakat Kudus bisa cek melalui

Kalau tidak merasa jadi anggota parpol, tapi namanya ada di Sipol, bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

“Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah membuka kantor pengaduan masyarakat saat ini. Di Kudus catatan pengaduan Bawaslu Kudus akan diposkan sampai hari Minggu [21/8/2022] tercatat 13 orang mengadu, katanya.

Bawaslu Kudus melanjutkannya dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kudus untuk perbaikan.

Baca Juga: Inilah 16 Parpol yang Gagal Tahap Pendaftaran Caleg 2024

Masa pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 2024 berlangsung dari 1 hingga 14 Agustus 2022. Tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi (pengusir) dokumen persyaratan parpol.

Berdasarkan Keputusan KPU No. 260/2022, KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan kajian administrasi persyaratan kepesertaan partai politik mulai 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan tinjauan administrasi dibagi menjadi beberapa tahap.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button