Penegakan Segera, Pergi ke Tempat Umum di Jawa Timur, Wajib Vaksinasi - WisataHits
Jawa Timur

Penegakan Segera, Pergi ke Tempat Umum di Jawa Timur, Wajib Vaksinasi

“Masyarakat yang ingin bepergian untuk mengunjungi tempat-tempat umum di Jawa Timur akan membutuhkan booster shot dengan scan aplikasi PeduliLinde dalam waktu dekat.”

SURABAYA, TELISIK.ID – Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan untuk mengunjungi area perkantoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, area komersial, restoran, dan area publik lainnya di Jawa Timur dalam waktu dekat wajib mendapatkan vaksin booster dengan memindai aplikasi PeduliLindend.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Lanjutan atau Vaksin Booster Bagi Masyarakat yang diterbitkan Senin 11 Juli lalu.

“Vaksinasi booster saat ini digunakan sebagai persyaratan wajib bagi masyarakat untuk menggunakan fasilitas dan ruang publik. Oleh karena itu, saya meminta para bupati dan walikota untuk aktif menggalakkan dan memantau percepatan vaksinasi di daerahnya,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (21.7.2022).


Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 16 Juli 2022, pencapaian dosis vaksin ketiga di Jatim sudah mencapai 6.644.000 orang atau 20,88 persen.

Sedangkan pencapaian dosis vaksin pertama di Jawa Timur sebanyak 29.960.329 orang atau 80,6 persen. Dan pencapaian dosis vaksin kedua mencapai 25.660.256 orang atau 94,14 persen.

Baca juga: Pemkab Buton Utara Minta Kepastian TPP ASN

“Provinsi Jatim saat ini dalam penilaian Level 1. Dan dari 38 kabupaten/kota di Jatim, per 16 Juli 2022 terdapat 455 kasus aktif,” jelasnya.

Lebih lanjut Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim akan terus mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk memperkuat kerjasama Pentahelix.

Pemimpin di Jawa Timur ini mengatakan bahwa Pentahelix Synergy akan dikerahkan untuk memberikan bimbingan dan pengawasan yang ketat untuk percepatan vaksinasi booster di Jawa Timur.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah memerintahkan kepada seluruh bupati dan walikota untuk menerapkan wajib pemacu akses fasilitas umum atau ruang publik di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Manggarai kena sanksi keterlambatan koordinasi DAU, Bupati Lemah dan DPRD

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Masyarakat No. 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) yang ditandatangani Tito pada 11 Juli 2022.

“Bupati atau walikota mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki setiap fasilitas umum atau fasilitas umum, termasuk kantor, pabrik, taman umum, tempat wisata, situs seni dan budaya, restoran atau restoran, kafe, mal atau mal dan mal. niaga, dan area publik lainnya,” kata Tito.

Namun, menurut mantan Kapolri itu, kewajiban penyegaran ini tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun atau orang dengan gangguan kesehatan khusus. (b)

Penulis : Try Wahyudi Ari Setyawan

Penerbit: Haerani Hambali

Source: telisik.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button