Pemkab Tersandung Kasus Korupsi dan Melucuti Fasilitas Kepala Desa Berjo Karanganyar - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Pemkab Tersandung Kasus Korupsi dan Melucuti Fasilitas Kepala Desa Berjo Karanganyar – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno ditangkap usai diperiksa penyidik ​​dari Kejari Karanganyar, Selasa (27/9/2022). (Ahmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pemberdayaan Kota dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menyerahkan pemberhentian sementara jabatan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Suyatno kepada Bupati.

Selain itu, Dispermades Karanganyar juga memproses diskualifikasi hak yang terkait dengan jabatan kepala desa. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Berjo ditangkap bersama mantan Direktur BUM Desa Berjo, Eko Kamsono, di Rutan Solo Kelas 1.

Iklan Nimo Highland, wisata hits Bandung mirip Santorini, Yunani

Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berjo. Ketua Dispermade Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan, surat pemberhentian sementara kepala desa Berjo sudah ada di meja Bupati Karanganyar.

Sekarang tinggal menunggu SK Bupati (SK). “Tunggu saja. Itu baru SK Bupati,” ujarnya Solopos.comMinggu (10/2/2022).

Selain memproses pemberhentian sementara kepala desa Berjo, ia juga mulai mencabut semua inventaris daerah dan hak-hak yang terkait dengan jabatan kepala desa. Beberapa di antaranya, motor dinas, gaji dan lain-lain.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Karanganyar Tolak Penahanan Kepala Desa Berjo Karena Takut Kabur

Sedangkan posisi Kades Berjo diisi oleh sekretaris desa (Sekdes). Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Kabupaten Karanganyar menolak permintaan penundaan penahanan Kepala Desa Berjo, Ngargoyoso, Suyatno, terkait kasus dugaan korupsi penatausahaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berjo. ).

Jaksa juga menolak permintaan penahanan tersangka lain, mantan Direktur Utama BUMDes Eko Kamsono. Mereka ditahan di Rutan Solo Kelas 1.

Kepala Divisi Pidana Khusus (pidsus) Karanganyar Kejari, Tubagus Gilang Hidayatullah, menolak permintaan penahanan kedua tersangka dengan alasan takut tersangka kabur dan merusak barang bukti (BB).

Kronologis kasus korupsi

“Kami telah menanggapi surat yang meminta penundaan penahanan. Kami menolak permohonan itu,” kata Gilang.

Jaksa langsung mendakwa kedua tersangka dengan berbagai tuduhan. Selain dua pertimbangan di atas, Kejari Karanganyar mempertimbangkan hal lain, yaitu penahanan tersangka telah memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Baca juga: Kepala Desa Berjo Karanganyar Minta Dibebaskan dari Penjara

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Anda telah memenuhi dua elemen, subjektif dan objektif. Anda akan ditahan selama 20 hari dan diperpanjang,” jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Gilang mengatakan sejauh ini baru ada dua tersangka. Kedua tersangka adalah Kepala Desa Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUM Desa Berjo Eko Kamsono.

Kedua tersangka terlibat kasus korupsi yang diduga mengelola dana BUM Desa Berjo tahun 2020. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,16 miliar.

Kedua tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Anda dicurigai untuk menandai Anggaran untuk sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Tegala Madirda.

Proyek tersebut meliputi pembangunan tempat parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Baca Juga: Ternyata Kepala Desa Berjo Karanganyar Sudah Dua Kali Ditangkap, Begini Kasusnya

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BUM Desa Berjo itu hasil tim penyidik ​​maraton. Tim penyidik ​​telah mengutamakan kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini, sehingga butuh waktu empat bulan sejak memasuki tahap penyidikan.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button