Pemkab Bantul mempertimbangkan usulan…
Selasa, 05 Juli 2022 – 20:22 WIB
Stok Foto – Kemungkinan bencana di Kabupaten Bantul. Foto: Antara
jogja.jpnn.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang mempertimbangkan usulan untuk membentuk Peraturan Daerah Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut karena pengaturan daerah serupa sudah ada di tingkat provinsi.
“Itu masukan yang bagus, nanti kita coba verifikasi karena sudah ada di tingkat provinsi. Sebenarnya kita bisa menunjuk langsung ke perda perbaikan rumah karena semua potensi bencana ada di wilayah perbaikan rumah,” kata Halim.
Meski demikian, Halim tidak memungkiri bahwa Bantul memiliki potensi bencana yang berbeda dengan kabupaten lain.
“Untuk membuat peraturan daerah baru yang lebih spesifik di Bantul perlu kajian. Harus ada naskah akademik dan persetujuan dewan,” katanya.
Sebelumnya, usulan perda tentang PRB datang dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul.
Menurut Kepala FPRB Bantul Waljito, Bantul merupakan daerah rawan bencana alam, sehingga semua kegiatan dan kebijakan harus diarahkan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana.
Selain itu, kata dia, di wilayah Kabupaten Bantul, kawasan wisata berkembang di kawasan rawan bencana seperti perbukitan dan daerah aliran sungai.
Ada usulan pembentukan peraturan daerah pengurangan risiko bencana di Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul sedang mempertimbangkan usulan tersebut.
Silahkan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News
Source: jogja.jpnn.com