Pelanggaran surat edaran, acara dihentikan - WisataHits
Jawa Tengah

Pelanggaran surat edaran, acara dihentikan

Pelanggaran surat edaran, acara dihentikan

tanpa judul

Krjogja.com – SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait himbauan kegiatan Natal dan Tahun Baru. Keamanan penuh ditegakkan dan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat diterapkan di semua kegiatan.

SE dibuat pada tanggal 20 Desember 2022 dengan nomor 556/5788 dan ditujukan kepada Ketua PHRI, Pimpinan/Pengelola Hiburan Umum, Pengelola Pariwisata dan Pimpinan Pusat Perbelanjaan. SE itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo.

Sekretaris Sukoharjo Widodo mengatakan, Rabu (21/12), dasar dikeluarkannya SE tersebut adalah petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI terkait dukungan dan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 Dinas Pemuda, Olahraga dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Nomor 555/3766 Tanggal 11 November 2022 tentang Kesiapsiagaan Bencana dan Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru. Hasil rapat koordinasi lintas sektor perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terkait persiapan Natal dan Tahun Baru.

Isi SE tersebut yaitu dengan hormat diberitahukan bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan Pandemi Virus Corona di Jawa Tengah dan mengantisipasi persiapan liburan Natal dan Tahun Baru 2022, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan Ketat dan protokol kesehatan yang selektif dalam memberikan pelayanan akomodasi masyarakat, mendorong pengunjung untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan dan social distancing untuk menghindari ledakan kasus virus Corona.

Kedua, kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo bagi pengelola hotel dan restoran, mall, mall dan tempat hiburan umum tidak diperbolehkan menyalakan kembang api untuk memeriahkan malam tahun baru 2023.
Ketiga, pengelola destinasi wisata diminta memantau secara ketat protokol kesehatan di tempat wisata masing-masing selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Kemudian melakukan langkah-langkah proaktif sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing, seperti: B. Tersedianya SOP penanggulangan bencana alam, ketersediaan sarana dan prasarana serta personel, pengecekan kesesuaian kendaraan, peralatan, perlengkapan tempat wisata, serta aktif melakukan jaringan komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang atau instansi terkait dengan kewaspadaan bencana atau kecelakaan di tujuan wisata.

Keempat, jajaran TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di masing-masing daerah telah ditugaskan untuk melakukan kegiatan rutin patroli, pengawasan dan pemeriksaan serta diberi kewenangan untuk menghentikan kegiatan jika ketentuan dan pedoman Protokol Kesehatan dilanggar. melanggar wasiat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“SE tersebut dibagikan kepada PHRI, pimpinan atau pengelola entertainment umum, pengelola destinasi wisata dan pengelola mall. Diharapkan SE dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Sukoharjo sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Karena saat ini banyak kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak.” “Tetap harus mengikuti protokol kesehatan dan saling menjaga keselamatan,” lanjutnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button