Menparekraf Sandiaga menerbitkan surat edaran tentang keselamatan transportasi - WisataHits
wisatahits

Menparekraf Sandiaga menerbitkan surat edaran tentang keselamatan transportasi

Menparekraf Sandiaga menerbitkan surat edaran tentang keselamatan transportasi

Piknikdong.com – Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menerbitkan Surat Edaran Menparekraf nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang keselamatan angkutan wisata dan SE/9/DI.01.01/MK/2022 tentang penyelenggaraan aman, nyaman dan perjalanan yang menyenangkan di Atraksi wisata yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2022.

Menparekraf Sandiaga Uno mengimbau kepada para pelaku wisata dan pengelola destinasi pariwisata untuk memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan pengemudi angkutan wisata dan wisatawan dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan di tempat wisata.

Menparekraf Sandiaga menerbitkan surat edaran tentang keselamatan transportasiMenparekraf Sandiaga terbitkan surat edaran tentang keselamatan angkutan wisata, foto: Kemenparekraf

Dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022), Menparekraf Sandiaga mengatakan industri pariwisata merupakan sektor yang berperan strategis dalam perekonomian Indonesia.

Sektor ini juga sangat erat kaitannya dengan sektor transportasi yang berperan aktif dalam memobilisasi wisatawan ke berbagai destinasi wisata dan kembali ke tempat asalnya sehingga harus memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan untuk menciptakan rasa aman. , pengalaman perjalanan yang nyaman dan menyenangkan.

“Penyelenggaraan jasa transportasi harus dapat memberikan pengalaman berwisata yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi wisatawan, dan tentunya kami juga berharap pengelola destinasi wisata dapat menciptakan hal serupa.

Untuk itu, diperlukan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan wisatawan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan di transportasi dan wahana wisata,”

kata Sandiaga.

Untuk itu, Sandiaga mengimbau wisatawan untuk menggunakan jasa angkutan wisata yang memiliki izin resmi dan berfungsi dengan baik.

Ia juga meminta kepada operator angkutan wisata untuk memperhatikan keselamatan wisatawan dengan secara berkala melakukan pengecekan unit angkutan yang ada dan memperhatikan perizinan yang ada, memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas, serta mewaspadai informasi perubahan cuaca dan cuaca. mengindahkan peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang potensi bencana alam.

“Selain itu, pengelola destinasi wisata juga harus menyediakan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi angkutan wisata.

Kemudian, pemerintah daerah, asosiasi, dan pengguna angkutan wisata membantu mengawasi penerapan standar manajemen keselamatan transportasi di angkutan wisata dan melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi pelanggaran,”

kata Sandiaga.

Sedangkan bagi pengelola destinasi wisata, Sandiaga meminta pengelola destinasi memperhatikan faktor keselamatan, kesehatan dan keselamatan wisatawan dan pengelola dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat serta selalu menerapkan CHSE kesehatan. protokol. (kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan).

Selain melakukan teknik manajemen pengunjung menghindari penumpukan wisatawan dalam satu waktu dan memperhatikan pengunjung pada saat menyelenggarakan acara yang melibatkan banyak orang atau keramaian di lokasi wisata, memastikan penggunaan wahana atau atraksi wisata sesuai dengan daya tampung.

Kemudian juga memberikan jalur evakuasi dengan memasang rambu titik kumpul untuk mengantisipasi bencana, serta memperhatikan perubahan cuaca dan informasi BMKG tentang potensi bencana alam serta memberitahukan kepada wisatawan, petugas dan masyarakat di sekitar tujuan wisata.

“Saya juga menghimbau kepada pengelola destinasi pariwisata untuk mempererat koordinasi dengan para pelaku penunjang pariwisata, baik pemerintah pusat, daerah maupun swasta agar dapat memberikan pelayanan prima kepada wisatawan”,

kata Sandiaga.

Selain itu, dia mengimbau kepada pejabat daerah, asosiasi, dan pelaku usaha objek wisata untuk memberikan kesadaran, pemantauan, dan pengawasan terhadap taman rekreasi dan tempat wisata untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung di kawasan tersebut menggunakan fasilitas dan objek wisata yang tersedia.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button