Pansus DPRD lakukan studi banding oleh Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah oleh riauone.com - WisataHits
Yogyakarta

Pansus DPRD lakukan studi banding oleh Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah oleh riauone.com

  • rumah
  • gedung Parlemen
  • Pansus DPRD melakukan studi banding peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Selasa, 13 September 2022 12:20:00 WIB

Pansus DPRD sedang melakukan studi banding peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. tinju

PARLEMENTE, BENGKALIS, – Pansus Penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Bea Masuk Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan studi banding dengan Badan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Gunung Kidul pada Ranperda Pajak dan Bea Masuk Daerah yang terletak di lantai satu Ruang Rapat BPKAD Gunung Kidul, Jumat (9/9/2022).

Kedatangan Pansus yang diketuai oleh H. Adri dan rombongan itu diumumkan oleh Sekretaris Badan Aset dan Keuangan Daerah Gunung Kidul Astuti Rahayu dan Kepala Badan Pengembangan Pendapatan, Penetapan, dan Pendapatan Gunung Kidul Nur Sulistyowati beserta rekan-rekannya.

Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan, S.Pd.I., M.Si, dimana beliau menyampaikan tujuan diadakannya pertemuan tersebut untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proses pajak dan bea daerah untuk wilayah Gunung Kidul. suatu daerah yang berhasil menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari obyek wisata dan potensi lainnya di Gunung Kidul.

“Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk bertukar informasi, ide dan solusi untuk memperkuat Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang nantinya bisa kita terapkan di Kabupaten Bengkali,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus H. Adri mengatakan perjalanan Ranperda ini masih berlangsung, sebelumnya Ranperda ini sudah dikonsultasikan dengan Provinsi Riau, kemudian dilanjutkan dengan Departemen Keuangan Kemendagri. Republik Indonesia, agar Penyusunan Ranperda tersebut diperkuat secara rinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kabupaten Bengkalis merupakan daerah terluar berbatasan dengan negara lain yang memiliki objek wisata namun belum berkembang. Harapan kami dengan adanya ranperda ini dapat mengembangkan tempat wisata di Kabupaten Bengkalis untuk mendongkrak PAD daerah”, jelas H. Adri.

Nur Sulistyowati menjelaskan, potensi PBB dalam meningkatkan APBD semakin meningkat dengan formula baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Regulasi pajak di Gunung Kidul tidak memberatkan, kami melihat investor yang saat ini sedang booming di Gunung Kidul, dan banyak hotel telah dibangun di kawasan pantai, untuk itu kami akan menuai PBB,” katanya.

Ditambahkan saja, ada semacam ekologi yang memungkinkan banyak tempat wisata buatan dibangun oleh swasta, dalam hal ini bisa dimasukkan dalam jenis pajak hiburan. (HMS/RUL).

Membelah

komentar

Source: www.riauone.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button