Yogyakarta

Skuter Listrik yang Sudah Dilarang Muncul Kembali di Malioboro, Sekda DIY: Pesan Tertib!

Skuter Listrik yang Sudah Dilarang Muncul Kembali di Malioboro, Sekda DIY: Pesan Tertib!

Ilustrasi. Pengguna skuter listrik melewati Jalan Pejalan Kaki Malioboro, Yogyakarta, Minggu, 21 Maret 2022. (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta Pemkot Yogyakarta segera menertibkan skuter listrik yang masih digunakan.

Hal ini sejalan dengan maraknya penggunaan skuter listrik di dalam dan sekitar kawasan Malioboro.

Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral postingan video yang mengunggah 4 wisatawan rombongan 4 orang melintasi Jalan Senopati, Kota Yogyakarta dengan mengendarai skuter listrik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera melakukan penertiban skuter listrik.

Pasalnya, walikota telah mengeluarkan larangan berkendara motor di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

“Ya, kami telah mendisiplinkan orang selama ini. Masih ada pelanggaran karena sudah ada surat edaran dari gubernur,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (1/6/2023).

Aji mengungkapkan, pihak yang terlibat dalam penertiban skuter berada di tingkat kabupaten/kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pelarangan penggunaan skuter di kawasan padat.

“Biasanya peraturan baru diikuti dengan sosialisasi. Setelah sosialisasi selesai, penegakannya akan mengikuti peraturan walikota,” ujarnya.

Baca juga:

Mengancam

Aji menilai dirinya khawatir jika skuter dibiarkan terus melaju di kawasan padat, keberadaan skuter akan muncul kembali.

Selain itu, hal ini akan membuat wisatawan tidak nyaman dan membahayakan wisatawan itu sendiri dan orang lain.

“Kalau regulasi asal dilaksanakan (rules-red),” jelasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menambahkan, Pemkot Yogyakarta harus segera melakukan penertiban. Karena Satpol PP hanya membantu dan mendukung langkah yang akan diambil oleh Pemprov DKI.

“Sebenarnya penertiban akan segera dilakukan karena sudah ada perwal yang mengatur larangan penggunaan skuter listrik. Perwal dirilis. Pemerintah Kota Yogyakarta harus segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan skuter yang masih beroperasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan skuter di seluruh kota Yogyakarta.

Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yang melanggarnya, yakni sanksi administratif berupa teguran hingga sanksi penyitaan. Selain itu, pengguna skuter listrik juga dikenakan sanksi berupa peringatan.

“Kami tidak bisa menghindari tanggung jawab, tapi kami menunggu tindakan pemerintah kota karena sudah ada perwalnya. Larangan itu berlaku tidak hanya di pusat-pusat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, tetapi berlaku di seluruh kota Yogyakarta,” pungkasnya.

Penerbit: Agus Luqman

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button