Pansus DPRD melakukan studi banding peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah - WisataHits
Yogyakarta

Pansus DPRD melakukan studi banding peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah

YOGYAKARTA, SINKAP.info – Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan studi banding dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Kidul terkait Ranperda pajak dan retribusi daerah yang terletak di lantai 1 Gunung BPKAD Kidul, Jumat (09/09) Kedatangan Pansus yang diketuai oleh H. Adri dan rombongan disambut oleh Sekretaris Badan Aset dan Keuangan Daerah Gunung Kidul Astuti Rahayu dan Kepala Dinas Pendapatan Gunung Kidul. Badan Pengembangan Determinasi dan Pendapatan Nur Sulistyowati dan rekan-rekannya.

Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan, S.Pd.I., M.Si, dimana beliau menyampaikan tujuan diadakannya pertemuan tersebut untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proses pajak dan bea daerah untuk wilayah Gunung Kidul. suatu daerah yang berhasil menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari obyek wisata dan potensi lainnya di Gunung Kidul.

“Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk berbagi informasi, ide dan solusi untuk memperkuat ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang nantinya bisa kita terapkan di Kabupaten Bengkali,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus H. Adri mengatakan perjalanan Ranperda ini masih berlangsung, sebelumnya Ranperda ini sudah dikonsultasikan dengan Provinsi Riau, kemudian dilanjutkan dengan Departemen Keuangan Kemendagri. Republik Indonesia, agar Penyusunan Ranperda tersebut diperkuat secara rinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah terluar berbatasan dengan negara lain yang memiliki daya tarik wisata namun belum berkembang. Kami berharap dengan adanya ranperda ini dapat mengembangkan daya tarik wisata di Kabupaten Bengkali untuk mendongkrak PAD daerah,” ujar H. Adri.

Nur Sulistyowati menjelaskan, potensi PBB dalam meningkatkan APBD semakin meningkat dengan formula baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Regulasi pajak di Gunung Kidul tidak memberatkan, kami melihat investor yang saat ini sedang booming di Gunung Kidul, dan banyak hotel telah dibangun di kawasan pantai, untuk itu kami akan menuai PBB,” katanya.

Ditambahkan saja, ada semacam ekologi yang memungkinkan banyak tempat wisata buatan dibangun oleh swasta, dalam hal ini bisa dimasukkan dalam jenis pajak hiburan.

Aris Sugianto menambahkan, untuk wisata yang terdiri dari 15 pantai, ada 7 pintu masuk dari 15 pantai tersebut dan cukup bayar sekali dan sudah bisa masuk pantai.

“Kami bekerja sama dengan cabang Gunung Kidul dengan menyediakan aplikasi pendukung seperti aplikasi Insiping Yogya dan dapat dibayar secara online untuk tempat yang dikunjungi. Pengunjung yang ingin berwisata ke tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Kidul bisa melihatnya langsung dari aplikasi,” ujarnya.

Untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Bengkali, anggota Pansus seperti Simon Lumban Gaol dan Laurensius Tampubolon mengajukan berbagai pertanyaan, salah satunya menyangkut administrasi pembayaran pajak, yang tidak mempersulit Komunitas.

Dalam kesempatan ini, H. Arianto juga menyampaikan bahwa dari segi pariwisata banyak potensi yang telah disampaikan, diantaranya adalah pantai yang banyak dibangun hotel untuk memudahkan pengunjung untuk menginap dan menikmati pemandangan yang indah, sehingga hal ini dapat meningkatkan pajak daerah.

“Pembangunan di Gunung Kidul ini bisa kita jadikan contoh untuk pengelolaan pajak dan bea daerah yang lebih baik,” kata Arianto.

Astuti selaku Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunung Kidul menjelaskan bahwa pendapatan Gunung Kidul memiliki sarana khusus dalam hal pembayaran pajak kendaraan, hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi dimana pembayaran pajak dapat dilakukan melalui ATM dan juga banyak layanan. di kantor Samsat yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

“Keuangan daerah kita masih kecil, namun dengan adanya peningkatan PAD, kita juga bisa menggunakan dana DAK sebaik-baiknya untuk membangun Gunung Kidul sedemikian rupa sehingga kedepannya lebih baik lagi,” jelas Astuti.

Usai pertemuan, ketua pansus H. Adri saat diwawancarai tim Humas mengatakan, dari hasil diskusi kita bisa melihat dan menggarap potensi yang ada di Gunung Kidul untuk pajak dan bea daerah, dimana banyak hal positif yang bisa kita ambil, seperti PBB dalam membayar pajak sudah dengan aplikasi tersebut.

“Tidak hanya itu, sudah banyak kegiatan lain yang menggunakan aplikasi dan pembayaran non tunai, dalam hal ini mungkin dapat menjadi motivasi kita untuk menerapkannya di Kabupaten Bengkalis untuk peningkatan PAD yang lebih baik dan lebih maju kedepannya serta meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat. dalam membayar pajak”, tutupnya. H. Adri.

Source: sinkap.info

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button