Menurut PPKM, sektor pariwisata dan industri kreatif tumbuh signifikan - WisataHits
Jawa Barat

Menurut PPKM, sektor pariwisata dan industri kreatif tumbuh signifikan

Menurut PPKM, sektor pariwisata dan industri kreatif tumbuh signifikan

Pencabutan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pada akhir tahun 2022 berdampak signifikan terhadap sektor pariwisata dan industri kreatif. Sebulan setelah kebijakan dicabut, beberapa indikator pariwisata sudah naik.

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023 usai menghadiri sidang tertutup yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Setelah PPKM dihentikan selama sebulan, kegiatan ekonomi khususnya pariwisata dan industri kreatif meningkat signifikan, dengan tingkat okupansi kamar mencapai 80-90 persen di beberapa destinasi, bahkan mencapai 100 persen untuk destinasi populer: Bandung, Yogyakarta, dan Bali. Menparekraf.

Selain itu, Menparekraf menjelaskan pemerintah juga memperluas target pasar wisman pada 2023 secara signifikan melalui beberapa langkah di antaranya dengan memperbanyak jumlah penerbangan. Selain itu, pemerintah juga berupaya mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata.

“Sebelumnya Bapak Presiden menginstruksikan percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus pariwisata di kawasan ekonomi khusus untuk menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja,” imbuhnya.

Upaya lain adalah menyederhanakan atau menderegulasi aturan dan mempermudah pengorganisasian acara. Kebijakan ini diharapkan dapat memicu lebih banyak kegiatan MICE (pertemuan, insentif, kongres, pameran)acara berbasis musik dan olahraga.

“Diharapkan ini akan mendongkrak munculnya wisata outbond dengan kunjungan 7,4 juta di tutup dan pergerakan wisatawan nusantara dengan 1,4 miliar pergerakan wisata nusantara,” ujarnya.

“Pada akhirnya, kami berharap dapat memenuhi target 2024 untuk menciptakan 4,4 juta pekerjaan baru dan berkualitas,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button