Menjelang pergantian tahun, belasan gram sabu dan ribuan narkoba disita Satres Narkoba Polres Jepara
Dengarkan artikel ini
Diterbitkan Sabtu 31 Desember 2022 oleh NKRIPOST
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH.,SIK.,MH didampingi Wakompol Berry,ST.,SIK, Kabag Narkoba AKP Noor Biyanto,SH.,MH, Kasubdit Kesehatan Masyarakat Ipda Basirun dan Diketuai oleh Propam Iptu Heru Setyawan, Sabtu (31/12/2022).
NKRIPOST.CO, JEPARA – Polres Jepara Polda Jateng gelar jumpa pers bongkar kasus narkoba dipimpin Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH.,SIK.,MH didampingi Wakapolres Kompol Berry,ST.,SIK, Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto,SH ., MH, Kepala Subsi Penmas Ipda Basirun dan Kepala Propam Iptu Heru Setyawan, Sabtu (31-12-2022).
“Hari ini kami mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus narkoba dari November hingga Desember 2022. Selama ini, Divisi Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 5 kasus dengan menyita 6 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 30,1 gram dan 1.077 narkoba,” kata Kapolres.
“Dari kasus tersebut, 4 kasus tergolong narkotika dan 1 kasus masuk dalam KUHP,” ujar AKBP Warsono, SH., SIK., MH.
Keenam tersangka tersebut adalah IS (42), warga Mindahan Batealit, BR (24), warga Kelurahan Kartasura Sukoharjo, TS (44), warga Tegal Kota, AS (35), warga Margoyoso Kalinyamatan, MM (25). Warga Jondang Kedung dan BK (23) warga Tegalsambi Tahunan Jepang.
Kapolres melanjutkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menyerahkan, makelar narkotika untuk mendapatkan keuntungan. Dan salah satunya adalah penjualan atau peredaran obat tanpa izin edar.
BACA JUGA:
Amanah Jum’at Kapolres Jepara menerima aspirasi masyarakat
Kapolres Belu membagikan nomor ponsel dan meminta warga Pasar Baru untuk tidak ragu melaporkan kejahatan dan bencana alam
Kota Semarang akan dilanda banjir menjelang tahun baru
Dari 6 tersangka, satu tersangka IS (42), warga Mindahan Batealit, dengan bukti terbanyak pelaku memiliki enam bungkus sabu seberat 24,22 gram, tersangka IS terjerat Pasal 114(2) JO Pasal 112(2) RI UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka AS, 35 tahun, warga Margoyoso Kalinyamatan Jepara yang mengedarkan 1.077 narkoba tanpa izin, dijerat pasal primer 197 ayat 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. bertahun-tahun.
Terhadap 4 tersangka lainnya, yakni BR, TS, MM, dan BK, keempat tersangka itu kemudian dijerat Pasal 114(1) juncto Pasal 112(1) UU Narkotika RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***
NkriPost-ponco. S
VIDEO YANG DIREKOMENDASIKAN:
Terkait
Source: news.google.com