Mengapa tarif ke Pulau Komodo dinaikkan? Ini pernyataan Presiden - WisataHits
Jawa Barat

Mengapa tarif ke Pulau Komodo dinaikkan? Ini pernyataan Presiden

Hari ini, Bandung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan pertimbangan kenaikan tarif wisata atau tiket masuk ke Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Pulau Rinca, NTT, Presiden mengatakan salah satu pertimbangan kenaikan tarif masuk adalah adanya rencana konservasi di Pulau Komodo.

“Jadi kami ingin konservasi, tetapi kami juga ingin ekonomi melalui pariwisata, melalui wisatawan. Ini yang perlu diseimbangkan,” jelas Jokowi, seperti yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (21.7.2022).

Jokowi menjelaskan komodo tidak hanya hidup di satu pulau di Labuan Bajo, NTT, tetapi juga di Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar. Pulau yang ditetapkan menjadi cagar alam adalah Pulau Komodo dan Pulau Padar, sedangkan Pulau Rinca diperuntukkan bagi wisatawan.

“Yang untuk turis ada di Pulau Rinca. Jadi kami memperbaikinya untuk turis dan juga untuk komodo. Komodo di Pulau Rinca dan Pulau Komodo memiliki komodo yang sama, wajahnya juga sama. Jadi kalau mau lihat komodo silahkan ke Pulau Rinca, di sini ada komodo,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan masyarakat di Pulau Rinca masih bisa melihat komodo dengan harga lebih murah; sedangkan bagi yang ingin melihat komodo di Pulau Komodo tetap dipersilahkan namun dengan harga yang berbeda.

“Sebenarnya hanya seperti itu. Jangan dibawa kemana-mana karena pemerhati lingkungan, pelestari lingkungan juga harus menghargai kontribusi mereka,” kata Presiden.

Sebelumnya, pemerintah telah mematok harga tiket masuk Taman Nasional Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022. Kenaikan harga tersebut mendapat berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk asosiasi pelaku ekonomi di Labuan Bajo.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap mengamanatkan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar senilai Rp 3,75 juta, meski ada pihak yang menentang tarif baru yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2022 itu.

“Pemprov NTT mengapresiasi aspirasi masyarakat yang menentang kenaikan tiket Rp 3,75 juta untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua upaya tersebut sedang kami kaji, namun tentunya penerapan tarif baru untuk Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian,” kata Direktur Biro Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Sony Zeth Libing, Selasa (19/7). ) di Kupang.

Sony Zeth Libing mengatakan hal ini terkait dengan penolakan pemangku kepentingan industri pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, untuk memprotes kenaikan tarif masuk Pulau Komodo.

Menurut Sony Zeth Libing, pemerintah Nusa Tenggara Timur memiliki visi besar di balik pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke Pulau Komodo, yang bertujuan untuk melestarikan Komodo dan ekosistemnya selamanya. ***

Source: www.westjavatoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button