Mantan pegawai Trans Jogja ke DPRD DIY minta kejelasan soal PHK - WisataHits
Yogyakarta

Mantan pegawai Trans Jogja ke DPRD DIY minta kejelasan soal PHK

Mantan pegawai Trans Jogja ke DPRD DIY minta kejelasan soal PHK

Mantan pegawai Trans Jogja ke DPRD DIY minta kejelasan soal PHK

Jogja, dprd-diy.go.id – Puluhan mantan pegawai Trans Jogja yang tergabung dalam Persatuan Pegawai Shelter Trans Jogja meminta dukungan Komisi C DPRD DIY atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa mereka.

Koordinator Ikatan Pegawai Shelter Trans Jogja Ian Dwi Restanto mengatakan datang ke kantor DPRD DIY untuk meminta solusi atas PHK yang dituntut sepihak perusahaannya.

“Kami mohon perlindungan atau bantuan agar dalam hal ini kami yang di-PHK bisa diangkat kembali,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di depan Komisi C DPRD DIY, Rabu 1 Februari 2023.

Ian mengatakan, sebanyak 385 karyawan Trans Jogja ditampung sementara 85 karyawan di-PHK.

“Mereka yang di-PHK adalah pekerja outsourcing yang harus memperbarui kontraknya setiap tahun. Kami tidak diberitahu. Tiba-tiba tidak ada jadwal kerja untuk kami,” katanya.

Ian menambahkan, PHK resmi dimulai pada 3 Januari 2023. Ke-85 karyawan tersebut kaget karena mengaku tidak diberitahu saat dipecat dari pekerjaannya.

Pekerja penampungan lain bernama Rustini merasakan hal yang sama, dan sudah hampir sebulan tidak memiliki pekerjaan cadangan.

Ia masih berjuang untuk dipekerjakan kembali di Trans Jogja dengan mengadu ke Komisi C DPRD DIY. Rustini berharap segera ditemukan solusi atas pemecatan yang menimpanya.

Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan, audiensi ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari surat yang mereka kirimkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pasalnya, sebelum ke DPRD DIY, mantan pegawai Trans Jogja itu sudah menyurati Gubernur DIY.

“Surat kepada gubernur tidak dijawab, makanya mereka ada di sini (Komisi C). Nanti kami coba mediasi dengan Trans Jogja,” kata Gimmy.

Sementara itu, Direktur PT Anindya Mitra International (AMI) selaku operator Trans Jogja, Dyah Puspitasari mengatakan, pihaknya bersama Dishub DIY memang sudah menginformasikan terlebih dahulu soal PHK tersebut.

Menurut Dyah, alasan perampingan itu karena keterbatasan anggaran operasional saat ini.

“Makanya tenaga kerja dikurangi. Padahal, kami sudah memberi tahu Anda sejak lama. Kriteria karyawan yang diberhentikan juga telah melalui ketentuan yang berlaku. Ada batasan usia yang harus 40 tahun dan kami melakukannya sesuai aturan,” jelasnya.

Dyah mengumumkan pasca PHK, karyawan juga diberikan kesempatan untuk kembali bekerja di Trans Jogja.

“Kamu bisa mengisi pramugari ya, bukan lagi di halte, tapi di bus. Jadi mari kita beri mereka kesempatan,” katanya. (arf)

Sumber:

Tampilan: 16

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button