Mantan Anggota DPRD Probolinggo Ditangkap Karena Sabu oleh Fraksi PPP - WisataHits
Jawa Timur

Mantan Anggota DPRD Probolinggo Ditangkap Karena Sabu oleh Fraksi PPP

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Moh. Ruhullah alias Mamak (38), warga Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dirampok saat pesta sabu bersama rekannya, diketahui berasal dari Fraksi PPP.

“Ya, sebenarnya dia mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dua periode 2009-2019. Tapi dia sudah tidak aktif di partai sejak 2018,” kata Amin Haddar, Bendahara PPP Kabupaten Probolinggo, Jumat (02/09/ 2022). kepada TIMES Indonesia.

Amin Haddar mengatakan, pria yang akrab disapa Mamak itu mulai tidak aktif sejak 2018. Dia tidak pernah mengikuti rapat partai atau acara lainnya, meskipun dia masih aktif sebagai anggota dewan saat itu.

“Mungkin dia tidak aktif saat itu karena dia tidak ingin bermain untuk periode berikutnya. Dia bukan pengurus PPP ketika aktif sebagai anggota DPRD,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Sat Narkoba Polres Probolinggo, Rabu (31/8/2022) dalam kasus serbuk burung di pinggir Jalan Raya Paiton, Kec.

Warga Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, ditangkap bersama rekannya karena menggunakan sabu. Penangkapan yang dramatis dan menjadi tontonan bagi pengendara.

“Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo selama dua periode, yakni dari 2009 hingga 2019,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Gaddafi melalui Kabid Narkoba AKP Ahmad Jayadi.

Dari tangan tersangka, kata Jayadi, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram, korek api, dan satu set alat hisap shabu.

Diungkapkan Jayadi, tersangka melanggar Pasal 112(1) Angka 127(1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button