Malang Kejari musnahkan ratusan ribu butir pil koplo - WisataHits
Jawa Timur

Malang Kejari musnahkan ratusan ribu butir pil koplo

Malang (ANTARA) – Kejaksaan di Malang, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti berupa ratusan ribu butir pil koplo dan sejumlah narkoba lainnya hasil dari 289 kasus pidana umum yang sudah res judicata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap itu diperoleh pada periode Januari hingga Juli 2022.

“Bukti ini kami terima dari 289 perkara pidana umum yang ditandatangani pada Januari hingga Juli 2022,” kata Diah.

Dalam kesempatan itu, barang bukti yang dimusnahkan adalah Ganja kering sebanyak 995,31 gram, ganja sembilan karung, sabu 187,03 gram, sabu kristal 130 karung, 190.858 butir L ganda, 1.004 butir Koplo Y, dan 31 jenis narkoba. .

Barang bukti berupa sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti pil koplo dimusnahkan dengan blender. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Malang.

“Kami mengedukasi masyarakat bahwa perbuatan melanggar hukum akan diproses hingga eksekusi, termasuk barang bukti,” katanya.

Sementara itu, Bupati Malang M. Sanusi menambahkan, pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Malang yang menindak sejumlah pelanggaran hukum dengan pemusnahan barang bukti narkoba.

Ia berharap kegiatan kriminal, khususnya terkait peredaran narkoba, dapat terus menurun di wilayah Kabupaten Malang, mengingat wilayah tersebut saat ini masuk dalam nominasi pemerintah pariwisata tingkat ASEAN.

Dengan kondisi ini, lanjutnya, kesadaran masyarakat untuk menaati aturan hukum dan tidak melakukan tindak pidana harus ditumbuhkan agar Kabupaten Malang menjadi daerah yang maju.

“Kesadaran masyarakat diperlukan untuk tidak melakukan kejahatan sekecil apapun dan mengurangi tindakan yang meresahkan. Semoga kesadaran hukum masyarakat bisa lebih baik lagi,” kata Sanusi.

Source: jatim.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button