Libatkan Lurah, TPR Parangtritis akan dijaga 24 jam - WisataHits
Yogyakarta

Libatkan Lurah, TPR Parangtritis akan dijaga 24 jam

Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul akan melibatkan Pemkot dalam pemungutan retribusi pariwisata mulai tahun depan, dimulai dari Tempat Pemungutan Retribusi Utama (TPR) Parangtritis.

Upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemungutan retribusi terutama pada malam hari, sehingga TPR Induk Parangtritis dan Depok akan memiliki pengamanan 24 jam mulai 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, keterlibatan pemerintah desa dalam pemungutan retribusi wisata resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Bantul.

“Jadi nanti setiap malam ada pemungutan tol di TPR Utama Parangtritis yang dilakukan oleh aparat dari kelurahan. Jam operasional mulai pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi, Senin (19/12/2022).

BACA JUGA: Libur akhir tahun, okupansi hotel di Bantul capai 100%

Menurut Kwintarto, keterlibatan pejabat yang dikoordinir pemerintah desa dalam memungut retribusi bukanlah hal baru, melainkan sudah dilakukan oleh sejumlah daerah, antara lain Gunungkidul dan Kulonprogo. Adanya keterlibatan pemerintah desa dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dimana obyek wisata berada.

Selain itu, ke depannya akan ada Jembatan Kretek II dan Kelok 18 di Desa Parangtritis, sehingga dengan beroperasinya Jalur Lintas Selatan (JJLS), dibutuhkan banyak personel untuk menjaga TPR pada malam hari. Sementara itu, dinas pariwisata tidak diperbolehkan merekrut relawan.

“Jadi solusinya adalah dengan melibatkan aparat pemerintah desa dalam skema bagi hasil,” katanya.

Selain itu juga bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor pariwisata, terutama pada malam hari yang selama ini tidak ada penjagaan, sehingga memungkinkan untuk dijaga oleh aparat pemerintah desa.

Lebih lanjut Kwintarto mengatakan, kerja sama antara dinas pariwisata dengan pemerintah desa Parangtritis tentunya diawali dengan surat permohonan dari pemerintah desa setempat yang meminta untuk dilibatkan dalam proses pungutan retribusi khusus pada malam hari.

Surat itu kemudian dibahas hingga akhirnya keluar SK Bupati Bantul. Mekanisme bagi hasil adalah 30% untuk Pemerintah Desa Parangtritis dan 70% untuk Biro Pariwisata dari total pendapatan.

Lurah Parangtritis, Topo, membenarkan telah ada kerja sama dengan Dinas Pariwisata dalam pemungutan retribusi di TPR Parangtritis Utama khusus malam hari, terhitung mulai 1 Januari 2023 malam.

Pihaknya telah merekrut hingga 13 orang untuk menjaga TPR Utama dan TPR Depok dengan iuran bulanan berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK). “Kami mendapat 30 persen bagi hasil dikurangi layanan darurat. Sisanya masuk ke PAD di Dinas Pariwisata,” ujarnya.

Pihaknya menganggarkan biaya PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBKal) murni 2023 untuk gaji PNS sekitar Rp 400 juta. Ia berharap kerjasama ini dapat memberdayakan warga Parangtritis dan menambah anggaran Pemdes.

DIDUKUNG:

Kisah dua brand kecantikan lokal yang diuntungkan Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button